Kasus Koper Isi Sabu di Tarakan Menuju P21, Tersangka Dijanjikan Rp30 Juta, Satu Kali Lolos
Junisah April 15, 2026 05:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Update terkini kasus pengungkapan narkotika di Pelabuhan Malundung Tarakan Kalimantan Utara dengan modus menggunakan koper masih terus berproses dan sebentar lagi masuk tahap P21.

Diketahui, kasus penyelundupan narkotika modus menggunakan koper dan kurir sempat meninggalkan koper terjadi pada 13 Maret 2026 dengan tersangka inisial AL. Saat itu personel Bea dan Cukai Tarakan mencurigai koper tanpa pemilik ditinggalkan di Pelabuhan Malundung. 

Kemudian Bea dan Cukai Tarakan berkoordinasi dengan Polres Tarakan Setelah diperiksa, isinya narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket. Masing-masing berisi 172,75 gram berat netto, paket kedua isi 308,61 gram berat netto dan paket ketiga 304,35 gram berat neto. Sehingga total 785,71 gram berat neto.

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo, kemarin barang bukti telah dimusnahkan dan disiakan sekitsr 1,5 gram untuk BB di Pengadilan Negeri Tarakan.

Baca juga: Pemilik Koper Sabu 785,71 Gram Terancam 20 Tahun Penjara, Kapolres Tarakan: 3.928 Jiwa Diselamatkan

"Kronologis singkatnya, jadi waktu itu ada dicurigai sebuah koper yang ditinggalkan di Pelabuhan Malundung. Dari informasi tersebut kita tindaklanjuti, kita lakukan pengungkapan dan kita dapatkan tersangka dengan inisial AL," beber Kasat Resnarkoba Polres Tarakan.

Ia menjelaskan kasus narkotika dalam koper, sudah termasuk jaringan karena sudah pernah sebelumnya berhasil memasukkan atau meloloskan.

"Pertama waktu itu pengakuan tersangka, dariKuala Lumpur langsung ke Banjarmasin," bebernya.

Kedua kalinya, tersangka langsung sendiri, yang menjemput barang yang akan juga rencana akan dibawa ke Banjarmasin.

Jadi tersangka dijanjikan upah Rp30 juta pengantaran barang. Walaupun dalam keterangan awal saat berhasil diamankan AL mengaku baru pertama kali mengirim barang. Setelah interogasi mendalam, AL mengakui. 

Baca juga: Terekam CCTV, Pemilik Koper Berisikan Sabu 785 Gram yang Diselundupkan dari Malaysia Terungkap

"Yang bersangkuran dijanjikanb Rp30 juta dijanjikan. Kalau yang pernah dia loloskan dijanjikan lebih rendah dari Rp30 juta. Makanya yang sekarang ini dia langsung sendiri yang mengawal," jelasnya.

Besaran barang bukti dibawa pada kasus pertama meloloskan beratnya sama dengan yang tertangkap kali ini tak sampai 1 kg. 

"Kalau yang pertama kurang lebih juga, menurut keterangannya itu kurang lebih sama dengan yang dia bawa sekarang," jelasnya.

 Rutenya sendiri sama dengan kasus kedua, menyeberang dari Tawau ke Nunukan. 
"Lalu ke Tarakan dan rencana ke Bulungan lewat darat," jelasnya.

Pengembangan terhadap yang memberikan perinrah AL masih terus dilakukan pihaknya. Untuk kasusnya berkasnya saat ini masih masuk tahap satu menuju P21.
 
"Jelas kasusnya  belum P21, tapi yang ini sudah tahap satu. Sudah tahap satu yang Malundung tadi kasusnya sudah tahap satu," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.