BANGKAPOS.COM -- Supriadi, narapidana kasus korupsi kedapatan jalan-jalan keluar rutan.
Ia didampingi oleh satu orang petugas Rutan Kelas II A Kendari.
Melansir dari Tribunnews.com, narasi yang menyertai video Supriadi keluar rutan menyebutkan narapidana tersebut tengah menghadiri pertemuan dengan pengusaha di sebuah kedai kopi.
Berdasarkan penelusuran, mantan Kepala Syahbandar Kolaka itu berada di sebuah coffee shop di Jalan Abunawas, Kecamatan Kadia, sejak sekitar pukul 10.00 Wita.
Lokasi tersebut berjarak sekitar 4 kilometer dari Rutan Kendari.
Di tempat itu, Supriadi disebut berada di ruang VVIP untuk menggelar pertemuan tertutup.
Baca juga: Sosok Haji Sutar Wong Kayo Lamo Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus TPPU, Kekayaan Tembus Rp 81 Miliar
Ruang VVIP singkatan Very Very Important Person.
Ia juga sempat keluar untuk makan dan menunaikan ibadah di masjid terdekat sebelum kembali ke lokasi.
Kehadiran narapidana di ruang publik ini memicu pertanyaan terkait prosedur pengawasan terhadap warga binaan yang masih menjalani masa hukuman.
Supriadi adalah mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi perizinan dan pengangkutan nikel ilegal di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah ia menerima vonis tanpa mengajukan banding.
Berikut adalah profil dan rincian kasusnya:
Jabatan dan Peran
Jabatan Terakhir: Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kolaka.
Modus Operandi: Menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) palsu untuk 12 kapal tongkang yang mengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Fasilitasi Ilegal: Memfasilitasi pengapalan nikel melalui dermaga (jetty) PT Kurnia Mining Resources yang tidak memiliki izin resmi dari Ditjen Perhubungan Laut.
Dokumen Palsu: Menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) secara tidak sah untuk meloloskan kargo ilegal.
Vonis dan Hukuman
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari, Supriadi dijatuhi sanksi sebagai berikut:
Hukuman Penjara: 5 tahun penjara.
Denda: Rp600 juta.
Uang Pengganti: Rp1,255 miliar.
Baca juga: Sosok Kusthini Harjono Sigit, Ibunda Maia Estianty Jatuh di Acara Pernikahan, Istri Eks Rektor ITS
Kerugian Negara: Tindakannya menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp233 miliar.
Suap: Terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta per tongkang untuk setiap dokumen yang diterbitkan.
Kasus yang menjerat Supriadi sendiri bukan perkara kecil.
Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi perizinan tambang nikel yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.
Dalam putusan pengadilan, Supriadi dinilai menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk 12 tongkang yang mengangkut nikel ilegal milik PT Pandu Citra Mulia.
Ia juga menggunakan dokumen palsu dari PT Alam Mitra Indah Nugraha serta memanfaatkan fasilitas dermaga milik PT Kurnia Mining Resources yang tidak memiliki izin resmi.
Setiap penerbitan dokumen tersebut, Supriadi disebut menerima suap sebesar Rp100 juta per tongkang.
Atas perbuatannya, ia divonis 5 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,255 miliar.
Menanggapi polemik yang berkembang, Pelaksana Harian Kepala Rutan Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa keberadaan Supriadi di luar rutan memiliki dasar hukum.
Menurutnya, Supriadi keluar untuk memenuhi panggilan sidang dengan pengawalan resmi.
“Yang bersangkutan keluar untuk melaksanakan sidang. Proses penjemputan dilakukan oleh kuasa hukumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak rutan telah menerima surat panggilan resmi sebelum mengeluarkan izin serta memastikan adanya pengawalan petugas selama di luar.
Namun, penggunaan kendaraan pribadi milik pengacara disebut terjadi karena keterbatasan armada operasional.
Rutan saat ini hanya memiliki ambulans dan bus besar, tanpa kendaraan khusus untuk keperluan sidang individu.
Meski demikian, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wilayah Sulawesi Tenggara tidak tinggal diam.
Kepala Kanwil Ditjen PAS Sultra, Sulardi, menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang terlibat dalam pengawalan.
“Terkait hal ini kami akan melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi disiplin jika ditemukan pelanggaran SOP,” tegasnya.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kritik publik yang mempertanyakan kelonggaran pengawasan terhadap narapidana, khususnya dalam situasi di luar rutan.
Supriadi kini telah dipindahkan dari rumah tahanan ke Lapas Kelas II A Kendari.
Lapas berlokasi di Jalan Kapten Pierre Tendean Nomor 109, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, membenarkan pemindahan tersebut.
Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari yang mengawal narapidana (napi) kasus korupsi, Supriadi, dijatuhi sanksi disiplin setelah membiarkan yang bersangkutan ngopi di sebuah coffee shop.
Sanksi tersebut diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) usai video yang menunjukkan Supriadi jalan-jalan sambil ngopi viral di media sosial.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan terkait keberadaan napi di luar rutan dengan mengerahkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) untuk melakukan penyelidikan.
“Kita langsung memeriksa petugas yang mengawal WBP tersebut dan dibuatkan BAP bersama Patnal Rutan Kendari,” kata Sulardi, dikutip dari TribunSultra, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas pengawal dinyatakan melakukan pelanggaran prosedur karena tidak mencegah narapidana singgah untuk minum kopi bersama mantan bawahannya.
Padahal, sesuai ketentuan, petugas seharusnya langsung membawa narapidana kembali ke rutan tanpa berhenti di luar kepentingan pengawalan.
Atas pelanggaran tersebut, petugas dijatuhi sanksi disiplin dan ditarik dari tugasnya di Rutan Kelas IIA Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra.
Sulardi menegaskan, detail sanksi tidak dipublikasikan karena bersifat internal.
“Hukuman disiplin bersifat rahasia dan yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Supriadi juga dikenai sanksi berupa penempatan di sel isolasi dan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.
(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunnewsSultra.com)