Tribunlampung.co.id, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memberi kejutan ulang tahun Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol TNI Teddy Indra Wijaya di Paris, Perancis, pada Selasa (14/4/2026) kemarin.
Diketahui Teddy Indra Wijaya lahir di Manado, Sulawesi Utara, pada 14 April 1989 silam. Teddy kini telah menginjak usia 37 tahun.
Berdasarkan video yang diunggah Sekretaris Pribadi (Sespri) Prabowo, Agung Surahman di Instagram, terlihat Teddy dan Prabowo beserta para sespri lainnya sedang berada di sebuah ruangan di Paris.
Sespri lainnya, Rajif Sutirto tampak membawakan kue bertuliskan 'HAPPY BIRTHDAY PAK SESKAB RI' beserta lilin yang menyala kepada Teddy.
Teddy yang mengenakan setelan hitam meniup lilin di kue ulang tahun bertopping strawberry tersebut. Lalu, Teddy memberi hormat kepada Prabowo yang menyalaminya.
Baca juga: Keponakan Prabowo Subianto Resmi Jabat Deputi Gubernur Bank Indonesia
"Tiup lilinnya. Ya, potong kuenya," ucap Prabowo dengan nada bernyanyi dan bertepuk tangan, dikutip dari Kompas.
Potongan pertama kue pun diberikan Teddy kepada Prabowo yang mengenakan cardigan biru. Selanjutnya, Teddy dan para sespri kembali merayakan ulang tahun dengan foto bersama.
Sebagai informasi, Prabowo memang sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Paris, Perancis. Prabowo bertemu dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Élysée, Paris untuk membahas pengadaan alutsista hingga ketahanan energi.
Presiden RI Prabowo Subianto mendadak memanggil 2 menterinya, yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.
Pemanggilan kedua menteri ke Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/4/2026), itu disebut-sebut bakal membahas terkait wacana pemotongan gaji menteri.
Meski demikian, kedua menteri tersebut, mengaku belum mengetahui pembahasan rapat dengan Presiden.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pihaknya belum mengetahui apakah pemanggilan ini akan membahas pemangkasan gaji menteri kabinet merah putih.
"Belum saya bahas. Nanti kita lihat, waktu itu ada pembahasan tapi kita monitor aja," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2026), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Airlangga menyebut pihaknya belum mengetahui kabar pemangkasan gaji menteri tersebut. Dia pun meminta awak media menanyakan isu itu kepada pihak yang menghembuskan kabar tersebut.
"Siapa yang menyampaikan aja waktu itu yang bersangkutan," jelasnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah rapat kali ini akan membahas pemangkasan gaji menteri.
"Saya belum tahu baru mau rapat. Saya nggak tahu itu," jelasnya.
Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan menyatakan setuju jika ada wacana pemotongan gaji menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih demi efisiensi anggaran.
Purbaya menilai wacana tersebut bagus. "Setuju. Itu kan bagus. Gajinya kegedean kalau itu bagus ya," kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (19/3/2026).
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).menyatakan pemerintah belum memutuskan rencana pemangkasan gaji menteri.
"Tanya kepada yang menyampaikan kemarin. Jadi intinya untuk konsep-konsep itu akan dirapatkan dalam beberapa hari ini. Nanti kita lihat, belum ada keputusan apapun," kata dia.
Gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.
Peraturan tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, menteri juga akan mendapatkan tunjangan yang diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Aturan tersebut memuat tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Merujuk pada Pasal 1 ayat (2) huruf e, tunjangan jabatan menteri negara yang diberikan senilai Rp 13.608.000 per bulan.
Apabila dijumlahkan, seorang menteri akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulannya. Dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan menteri adalah Rp 13.608.000.