Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Terungkap duduk perkara menantu di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan membacok ibu mertua sampai meninggal dunia.
Korban tidak tertolong meskipun sudah dilarikan ke rumah sakit di Bandar Lampung.
Menantu yang jadi pelaku pembacokan adalah Abdul Mukti (34) merupakan warga Kota Bandar Lampung. Sedangkan korbannya perempuan lanjut usia bernama Supriyani (64).
Peristiwa ini terjadi di Dusun II, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku Abdul Mukti diamankan polisi atas laporan saudara korban Supriyadi (60) dengan laporan polisi Nomor LP/B/104/IV/2026.
Baca juga: 13 Pria Terseret Hamilnya Gadis 15 Tahun di Lamsel, Tes DNA Ungkap Pelaku
"Supriyadi menerima kabar dari keluarganya bahwa Supriyani telah dibacok oleh pelaku bernama Abdul Mukti," ujar Kapolsek Jati Agung AKP Suheb Suhendra, Minggu (19/4/2026).
Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung menuju lokasi kejadian. Namun korban sudah dibawa warga ke rumah sakit. Korban sempat dilarikan ke RS Airan Raya sebelum akhirnya dirujuk ke RS Immanuel Bandar Lampung.
Namun nahas, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku Abdul Mukti nekat membacok mertuanya dengan menggunakan golok sampai meninggal dunia.
Duduk perkara pembacokan itu diduga bermula dari rasa sakit hart sang menantu kepada ibu mertua.
"Pelaku merasa kecewa karena sebelumnya berusaha memperbaiki hubungan rumah tangga dengan istrinya yang sudah berpisah tempat tinggal sekitar enam bulan," beber Kapolsek.
Tak lama setelah kejadian, pelaku diketahui menyerahkan diri ke Polsek Tanjungkarang Timur sekitar pukul 15.00 WIB.
Petugas dari Polsek Jati Agung kemudian menjemput dan mengamankan pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok, satu unit sepeda motor milik pelaku, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia dipidana penjara paling lama 10 tahun. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jati Agung.
Polisi juga terus mendalami kronologi lengkap serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. (Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)