Tunggu Persetujuan Pusat, Pemprov Jambi Pastikan Anggaran TPP ASN Tersedia
Heri Prihartono April 15, 2026 06:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menanggapi kabar keterlambatan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Jambi yang belum cair selama tiga bulan terakhir.

Pihaknya menyebut, keterlambatan tunjangan itu  bukan disebabkan karena ketiadaan anggaran, namun masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Keuangan dan persetujuan Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu disampaikan Sekda Provinsi Jambi, Sudirman. Dia mengatakan, anggaran tunjangan itu telah tersedia dan siap dibayarkan.

 “TPP ASN itu persoalannya bukan tidak dibayar ya, insyaallah uangnya sudah tersedia,” katanya, Rabu (15/4/2026).

Dia menjelaskan, perubahan struktur organisasi turut memengaruhi besaran TPP, khususnya pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Sehingga, hal itu menyebabkan perubahan skema penghasilan, sebelumnya berasal dari kombinasi TPP dan upah pungut, kini harus disesuaikan.

 “Karena dia tidak mengelola pendapatan, makanya 60 persen upah pungutnya harus ditambah dari TPP. Nah karena ada penambahan perolehan TPP dari salah satu OPD itu, BKAD, makanya kita usulkan kembali untuk memperoleh persetujuan,” jelasnya.

Sudirman menerangkan, pihaknya tidak bisa membayarkan TPP secara parsial kepada OPD tertentu, sebelum seluruh persetujuan diterbitkan. 

Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari risiko pengembalian anggaran di kemudian hari. 

“Kalau misalnya kita mendahului membayar, potensinya nanti akan mengembalikan dalam setahun, kasihan ASN. Jadi mohon bersabar dulu sampai keluarnya rekomendasi,” terangnya.

Sudirman juga meminta seluruh ASN, agar bersabar sambil menunggu proses administrasi selesai. Pihaknya juga menargetkan pencairan TPP dapat direalisasikan dalam waktu dekat. 

“Kami memahami bahwa TPP itu menjadi andalan pendapatan ASN, mudah-mudahan dalam bulan April ini sudah bisa terealisasi,” pungkasnya. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.