TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Sebanyak 3.325 penduduk di Kabupaten Malinau Kalimantan Utara masuk dalam daftar wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdasarkan pemutakhiran data periode Januari hingga Maret tahun 2026.
Data kependudukan tersebut mencakup ribuan warga yang telah memasuki usia 17 tahun maupun penduduk yang baru melakukan perekaman data identitas.
Dari total target tersebut, otoritas kependudukan mencatat masih terdapat 931 warga di 15 kecamatan yang hingga kini belum melakukan perekaman identitas.
Sebaran penduduk yang belum merekam data terbanyak berada di wilayah perkotaan yakni Kecamatan Malinau Kota sebanyak 240 jiwa dan Kecamatan Malinau Utara mencapai 142 jiwa.
Baca juga: Disdukcapil Malinau Sebut 931 warga di 15 Kecamatan Belum Rekam KTP, Didominasi Wilayah Perkotaan
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Malinau Farida menyatakan pendataan dilakukan secara mendetail guna memastikan validitas data.
"Berdasarkan data kami, terdapat sekitar 3.325 warga yang masuk kategori wajib KTP untuk periode Januari hingga 2 Maret 2026," ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Sistem pendataan yang digunakan saat ini memungkinkan petugas mengidentifikasi status perekaman data warga hingga ke tingkat lingkungan keluarga.
Pemetaan tersebut bertujuan menuntaskan target perekaman data bagi warga yang belum terdaftar meskipun terdapat sejumlah kendala teknis di lapangan.
Baca juga: Disdukcapil Bulungan Hadirkan Aplikasi SILADUPIL, Pengurusan KTP dan KK Cukup dari Handphone
"Melalui sistem pendataan berdasarkan nama dan alamat, kami dapat mengidentifikasi secara akurat mengenai keluarga atau individu yang belum melakukan perekaman," ucapnya.
Validasi data tersebut akan terus diperbarui setiap semester guna memastikan seluruh penduduk usia wajib KTP memiliki identitas resmi secara nasional.
(*)
Penulis : Mohammad Supri