PN Sumedang Bantah Tudingan Ketua Bertemu Terpidana Korupsi Sebelum Konsinyasi Tol Cisumdawu Cair
Dedy Herdiana April 15, 2026 08:04 PM

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Pengadilan Negeri (PN) Sumedang merespons tudingan massa aksi terkait dugaan pertemuan antara Ketua PN dengan seorang terpidana korupsi sebelum pencairan uang konsinyasi Tol Cisumdawu. 

Wakil Ketua PN Sumedang Kelas IB, Saenal Akbar, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran tudingan tersebut karena membutuhkan bukti yang jelas.

“Untuk kebenarannya, kami belum bisa memastikan, karena tentu perlu bukti,” ujar Saenal, kepada Tribun Jabar.id, Rabu (15/4/2026), seusai berdialog dengan massa aksi di Kantor PN Sumedang.

Baca juga: Massa Aksi Sebut Ada Pertemuan Ketua PN Sumedang dengan Napi Korupsi Sebelum Pencairan Konsinyasi

Pernyataan itu menanggapi tudingan yang sebelumnya disampaikan oleh massa dalam aksi unjuk rasa terkait pencairan dana konsinyasi senilai sekitar Rp190 miliar yang kini menjadi polemik.

Di tengah-tengah proses Peninjauan Kembali (PK) II di Mahkamah Agung, uang konsinyasi itu cair ke pihak Dadan Setiadi Megantara yang saat ini statusnya terpidana korupsi dan ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Ketua PN Sumedang Hera Polosia Destiny diduga ada pertemuan dengan Dadan Megantara sebelum pencairan. 

Pihak ahli waris yang memegang 9 penetapan dan 9 cek meradang dengan fakta ini. Uang yang seharusnya menjadi milik mereka, malah dialihkan ke pihak lain secara sepihak. 

Baca juga: Ketua PN Sumedang Kembali Tak Temui Massa Ahli Waris Tol Cisumdawu

Ketika didemo, Ketua PN berulangkali tidak mau menghadapi para pengunjuk rasa. Saenal juga menjelaskan alasan Ketua PN Sumedang tidak menemui pengunjuk rasa dalam aksi tersebut.

Ia menyebut, saat aksi berlangsung, Ketua PN tengah menghadiri agenda pelantikan Sekretaris Pengadilan Negeri Bandung.

“Memang sedang menyaksikan pelantikan Sekretaris PN Bandung,” katanya.

Menurutnya, ketidakhadiran Ketua PN bukan bentuk penghindaran, melainkan karena kesibukan dinas yang tidak bisa ditinggalkan.

“Bukan menghindar. Kalau Ketua tidak ada, tugasnya dialihkan kepada Wakil Ketua untuk menemui massa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Saenal juga menanggapi kritik terkait pencairan uang konsinyasi yang dilakukan di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Ia menegaskan, putusan terkait perkara tersebut telah disampaikan kepada seluruh pihak yang berperkara, baik penggugat maupun tergugat.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.