Polsek Kuantan Mudik Cek Perusahaan Galian C yang Diduga Olah Emas, Ini Hasilnya
Sesri April 15, 2026 06:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING – Masyarakat mengeluhkan jalan berdebu dan dugaan aktivitas penambangan emas mencuat di Desa Tebarau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Warga menilai aktivitas perusahaan galian C di kawasan Sungai Omul tidak hanya merusak jalan, tetapi juga memicu kecurigaan adanya praktik pendulangan emas.

Selain debu yang mengganggu aktivitas sehari-hari, kecurigaan warga semakin menguat setelah beredarnya postingan di media sosial yang menyebut adanya boks penyaringan emas di lokasi perusahaan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Riduan Butar Butar mengatakan bahwa ia telah turun ke lokasi perusahaan.

"Kami telah ke area PT Gunung Alam Perkasa dan memeriksa semua peralatan di sana pada Selasa kemarin," ujar AKP Riduan Butar Butar, Rabu (15/4/2026).

AKP Riduan Butar Butar mengatakan bahwa ia juga telah menerima keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas perusahaa di wilayah tersebut.

Ia menjelaskan, pengecekan lapangan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aipda Ronald Alfrend bersama sejumlah personel, di antaranya Aiptu Roni Pasla, Aipda Rifki, Aipda Sandra Pauzi, Bripka Hendri, Bripda Dolok, Bripda Rafly, dan Bripda Raja Gilang.

Baca juga: Polsek Kuantan Hilir Gerebek PETI di Belakang Ponpes, Tiga Rakit Dibakar

Baca juga: Perang Terhadap PETI Masih Berlanjut di Kuansing, Kini Giliran Polsek Logas Tanah Darat yang Beraksi

"Dari hasil pengecekan, kami menemukan dua unit alat berat jenis excavator dan satu unit box penyaring. Namun boks itu digunakan dalam untuk memisahkan pasir dan kerikil, bukan untuk emas," ujar AKP Riduan.

Meski demikian, dampak aktivitas angkutan material terhadap kondisi jalan menjadi perhatian utama warga.

Jalan desa dilaporkan mengalami kerusakan serta menimbulkan debu yang cukup parah, terutama saat musim kemarau.

"Kami telah meminta kepada pihak pengelola agar memperhatikan lingkungan masyarakat sekitar, pihak perusahaan menyatakan kesiapannya dalam perbaiki jalan dan mengantisipasi munculnya debu," ujar Riduan Butar Butar.

Sementara itu, pengawas lapangan, Eka, menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan perusahaan telah mengantongi izin resmi berupa Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) Nomor 10022501622530001 serta izin lingkungan PPKLH Nomor: KPTS.188/DLHK-PPLHK/1469.

Ia juga membantah adanya aktivitas penambangan emas di lokasi tersebut.

“Boks di lokasi kawasan perusahaan adalah untuk memisahkan antara kerikil atau batuan dengan pasir, bukan untuk menyaring emas,” jelas Eka.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.