Tak Lagi Aktif? Ini Cara Mengembalikan Status BPJS PBI Kamu
Nurul Hayati April 15, 2026 06:36 PM

SERAMBINEWS.COM - Status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) milikmu tiba-tiba nonaktif? Jangan panik dulu.

Penonaktifan ini terjadi seiring pemutakhiran data oleh pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial agar bantuan lebih tepat sasaran.

Meski begitu, peserta yang terdampak masih punya peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Ada beberapa cara yang bisa ditempuh, mulai dari pengajuan ulang sebagai peserta PBI hingga beralih ke kepesertaan mandiri atau melalui perusahaan.

Melalui unggahan resmi di media sosial, BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan tetap memiliki sejumlah opsi untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.

“Status nonaktif bukan berarti nggak ada jalan keluar,” tulis BPJS Kesehatan dikutip Rabu (13/4/2026).

Baca juga: Setelah Dinonaktifkan, Saifullah Yusuf: 2,1 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI Sudah Direaktivasi

Peserta diminta memahami langkah yang sesuai dengan kondisi masing-masing agar perlindungan kesehatan tetap terjaga.

Berikut tiga cara aktifkan BPJS BBI yang Non-aktif:

1. Daftar Kembali Sebagai Peserta PBI

Jika kamu masih termasuk dalam kategori:

  • Peserta Penerima Bantuan luran (PBI) yang dinonaktifkan pada Januari 2026
  • Masyarakat miskin atau rentan miskin
  • Sedang mengidap Penyakit Kronis, Katastropik, atau Kondisi Darurat Medis
  • Kamu dapat mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan kamu sebagai Peserta PBI dengan melapor ke
  • Dinas Sosial terkait untuk diajukan kembali menjadi Peserta PBI.

Baca juga: 10 Ribu Warga Nagan yang Selama Ini Dibiayai JKA Berpotensi Dicoret dari Peserta BPJS Kesehatan

2. Beralih ke Peserta PBPU (Peserta Mandiri)

Jika kamu tergolong mampu, kamu bisa beralih kepesertaan dari Peserta PBI menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa disebut Peserta Mandiri.

Dengan begitu, BPJS Kesehatan kamu bisa kembali aktif dan kamu bisa memilih kelas rawat inap sesuai dengan kemampuan.

Caranya?

  • Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
  • Pilih menu Administrasi
  • Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
  • Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Swa Foto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Buku Tabungan
  • Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan kamu akan segera aktif setelah iuran dibayarkan tanpa dikenakan masa tunggu 14 hari

3. Beralih ke Peserta PPU (Peserta Pekerja)

Jika kamu adalah seorang pekerja atau anggota keluarga dari seorang pekerja (Istri/Suami/Anak), kamu bisa beralih kepesertaan dari Peserta PBI menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Iuran BPJS Kesehatan kamu otomatis akan terdaftar dan dibayarkan oleh perusahaan tempat kamu atau anggota keluarga kamu bekerja, serta status BPJS Kesehatan kamu dapat kembali aktif.

Caranya?

A. Jika kamu adalah seorang pekerja, kamu cukup melaporkan diri ke HRD atau bagian kepegawaian di perusahaan untuk mendaftarkan kamu beserta keluarga sebagai peserta PPU yang ditanggung oleh perusahaan.

B. Jika kamu adalah anggota keluarga dari seorang pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta PPU, maka kamu dapat mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dengan cara:

  • Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
  • Pilih menu Administrasi
  • Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Penambahan Anggota Keluarga
  • Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Kartu Keluarga
  • Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan kamu akan segera aktif setelah iuran dibayarkan oleh perusahaan
  • Penonaktifan Peserta PBI oleh Kementerian Sosial merupakan langkah untuk memastikan bahwa penerima bantuan iuran benar-benar orang yang berhak untuk menerima agar lebih tepat sasaran.

Kuota Peserta PBI yang dinonaktifkan langsung diisi oleh penerima bantuan iuran yang benar-benar berhak untuk menerima berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Hingga saat ini, pemerintah sudah menanggung lebih dari 96 juta masyarakat untuk terdaftar sebagai Peserta PBI. (Serambinews.com/Firdha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.