Napi Korupsi Asyik Jalan-jalan dan Nongkrong, Penjaga Rutan Disanksi Rahasia
Kiki Novilia April 15, 2026 06:38 PM

Tribunlampung.co.id, Kendari - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari yang mengawal narapidana tindak pidana korupsi (tipikor), Supriadi, dikenai sanksi disiplin. 

“Hukuman disiplin bersifat rahasia dan yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut,” jelas Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulardi, dikonfirmasi TribunSultra, Rabu (15/4/2026).

Sanksi tersebut diberikan setelah Supriadi kedapatan singgah di sebuah coffee shop di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (14/4/2026).

Supriadi terekam kamera berada di luar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, tepatnya di coffee shop di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, pada Selasa (14/4/2026) sejak pukul 10.00 Wita.

Mantan Kepala Syahbandar Kolaka itu tampak menggelar pertemuan tertutup di ruangan VVIP coffee shop tersebut.

Baca juga: Korupsi Rp233 Miliar, Napi Supriadi Malah Asyik Ngopi di Ruang VVIP Kedai Kopi

Sekitar pukul 12.00 Wita, terpidana sempat keluar untuk makan di warung sebelah kedai kopi dengan pendampingan seorang oknum petugas Syahbandar, sebelum melanjutkan ibadah di masjid terdekat.

Karena itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan terkait keberadaan narapidana di coffe shop tersebut.

Ia langsung mengerahkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) untuk melakukan penyelidikan.

“Kita langsung memeriksa petugas yang mengawal WBP tersebut dan dibuatkan BAP bersama Patnal Rutan Kendari,” kata Sulardi. 

Sulardi menyampaikan dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pengawal narapidana tersebut.

Petugas itu mengawal narapidana singgah untuk minum kopi bersama mantan bawahannya yang bekerja di Syahbandar.

Padahal, ia seharusnya menolak ajakan tersebut dan langsung kembali ke rumah tahanan (Rutan).

Atas kejadian itu, Ditjenpas Sultra menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas yang bersangkutan.

Selain itu, petugas tersebut juga ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra dari tugas sebelumnya di Rutan Kelas IIA Kendari.

Konstruksi Perkara

Supriadi dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp233 miliar.

Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi 12 kapal tongkang pengangkut nikel hasil tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Dalam melancarkan aksinya, ia menggunakan dokumen palsu milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui dermaga jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Untuk setiap dokumen yang diterbitkan, Supriadi terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta per tongkang.

Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan sanksi berupa, pidana penjara lima tahun dan denda Rp600 juta serta uang pengganti Rp1,255 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.