- Polda Metro Jaya dikabarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, mengklaim bahwa SP3 tersebut telah difinalisasi oleh pihak kepolisian pada Rabu (15/4/2026).
Pengumuman resmi dari pihak kepolisian dijadwalkan akan disampaikan pada Kamis (16/4/2026), sebelum Rismon memberikan keterangan lengkap kepada publik.
Menurut Jahmada, penghentian penyidikan ini merupakan hasil dari proses panjang, termasuk pengajuan restorative justice yang telah ditempuh sejak 3 Maret 2026.
Proses tersebut memakan waktu sekitar 1,5 bulan hingga akhirnya mencapai kesepakatan dengan pihak pelapor.
Di sisi lain, pelapor dalam kasus ini, Andi Azwan, menilai seluruh proses yang berjalan dilakukan secara lancar dan profesional.
Sebelumnya, Rismon diketahui berada dalam satu klaster tersangka bersama Roy Suryo dan dr. Tifa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik atas isu ijazah Jokowi.