TRIBUNBENGKULU.COM - Diketahui terdapat 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI yang menjadi terduga pelaku dalam kasus pelecehan seksual.
Mereka menjadi viral setelah menjalani sidang terbuka di Kompleks FH UI.
Pihak Universitas Indonesia melalui Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa kekerasan seksual, termasuk dalam bentuk verbal, merupakan pelanggaran serius dan dapat berujung sanksi berat.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Satgas PPKS UI dengan pendekatan berperspektif korban (victim-centered), serta mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, hingga pengumpulan bukti dan koordinasi dengan unit terkait.
Saat ini pihak FH UI mengambil langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.
Namun begitu orang tua pelaku justru meminta agar mahasiswa pelaku pelecehan tidak diberi sanksi berat.
Dalam tangkapan layar chat tampak isi chat diduga orangtua mahasiswa mengurai curhatannya terkait kasus pelecehan seksual yang sedang viral.
Terlihat ada orangtua yang cemas karena kasus tersebut sudah viral se-Indonesia.
"Memang sudah mba," balas ortu mahasiswa lain.
Lalu ada pula orangtua yang tampak tak terima karena chat pelecehan seksual yang jadi awal mula kasus tersebut viral bisa tersebar.
Alih-alih membela para korban, ia malah menyalahkan sosok penyebab chat tersebut dan menyebut kasus tersebut harusnya bisa diselesaikan di internal kampus.
"Maaf kl boleh tau. Mereka chatnya di grup umum atau privat? Andai saja si penyebar lebih bijak. Diingatkan/dinasehatkan terlebih dahulu sesama teman atau melibati pihak kampus (intern saja). Jika tidak berubah baru punishment. Kalo disebarkan seperti ini da menjadi bola liar. Semua pihak dirugikan," tulis Ika.
"Setuju," tulis Ani.
Kuasa hukum korban, Timotius B. E Rajagukguk mengatakan bahwa harapan orang tua korban justru meminta agar para pelaku dihukum berat oleh kampus UI.
"Harapannya agar penyelesaian kasus ini bisa diselesaikan universitas dan fakultas dengan harapan sanksi paling berat yaitu drop out (DO)," katanya.
Menanggapi penolakan dari orang tua pelaku, ia mengatakan kini masih tetap fokus mendampingi korban.
"Saya tidak bisa mengkonfirmasi apa itu grup orang tua pelaku atau tidak, kami fokus untuk pendampingan dan penyelesaian perkaranya," katanya.
Ia menyerahkan keputusan sanksi pada pihak kampus.
"Permintaan keluarga pelaku untuk diberikan sanksi lebih ringan, kami serahkan semuanya ke pihak berwenang untuk mengambil keputusan yang dianggap adil dan sudah sesuai dengan tindakan yang dilakukan," katanya.
Kasus ini sendiri mencuat dari percakapan dalam sebuah grup chat yang berisi pembahasan tidak senonoh mengenai perempuan.
Grup tersebut dihuni oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang kemudian harus menghadapi sidang terbuka atas tindakan mereka.
Awal mula terbongkarnya kasus ini berasal dari salah satu pelaku, Munif Taufik.
Ia membocorkan isi percakapan setelah diminta oleh sang pacar untuk mengakui perbuatannya.
Dari situlah, percakapan grup yang sebelumnya tertutup mulai tersebar luas dan memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa.
Sidang Terbuka Sempat Memanas
Puncaknya terjadi pada Selasa (14/4/2026), ketika mahasiswa menggelar sidang terbuka di kompleks Fakultas Hukum UI.
Namun, jalannya sidang sempat memicu ketegangan. Dari total 16 pelaku, hanya dua orang yang dihadirkan di awal persidangan, sementara 14 lainnya berada di lantai atas gedung.
Kondisi tersebut memicu aksi dari mahasiswa lain yang menuntut transparansi.
Mereka kemudian mendatangi ruangan tempat 14 pelaku berada, meminta agar semuanya dihadirkan dalam forum terbuka tersebut.
"Itu dua pelaku di audit udah di sini, kta jemput aja ke audit sekarang. Kita gak anarkis, kita gak sentuh mereka sama sekali yah," kata mahasiswi.
Di tengah situasi yang memanas, beredar pula isi percakapan lain yang menyebutkan bahwa sebagian pelaku diduga mendapat perlindungan dari orang tua mereka.
Informasi ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada upaya untuk menghindarkan para pelaku dari konsekuensi hukum.
Kasus ini pun terus menjadi perhatian, seiring tuntutan mahasiswa dan masyarakat agar proses penanganannya dilakukan secara terbuka dan adil.
"Anjay orang tuanya lagi nahan biar anaknya gak ke audit"
"Ortunya lagi manggil mobil baracuda"
"Kata ortunya ini udah anarkis, anak saya udah bukan pelaku tapi korban"
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan bahwa 14 pelaku dilindungi orang tuanya.
"Orangtua pelaku menahan 14 lainnya," kata Dimas.
Setelah melakukan negosiasi, akhirnya 14 pelaku turut dihadirkan.
"Setelah saya dapat bernegosiasi akhirnya orang tua pelaku setuju untuk melepas ke 14 lainnya," katanya.
Profesi Orang Tua Jadi Sorotan
Kini tersebar daftar profesi orang tua mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual.
Mulai dari Polisi, TNI, pengacara, sampai keluarga dari dekan di kampus tersebut.
Menurut Wakil Ketua BEM UI Fatimah Azzahra para pelaku sebelumnya merasa tak akan terjerat hukum karena merasa memiliki bekingan.
"Banyak infoirmasi beredar justru statment yang dikemukakan di depan tidak sesuai dengan apa yang mereka kemukakan di belakang. Banyak yang menyampaikan percakapan yang kembali bocor yang mengatakan bahwa mereka menyatakan diri aman, mereka seolah kebal hukum," katanya.
Bahkan para pelaku kata Fatimah, menyatakan bahwa mereka memiliki kekuatan di kampus UI,
"Mereka bahkan mengatakan sendiri mereka punya power di kampus ini, mereka punya bekingan yang akan membackup mereka dan itu mereka nyatakan secraa nyata-nyata," katanya.
Ia mengatakan bahwa tindakan para pelaku menjadi ironi.
"Di sini kita melihat adanya sebuah ironi, bahwa kekerasan seksual separah ini dinormalisasikan dan dilakukan oleh orang yang seharusnya paling sadar hukum," katanya.
"Tidak adanya penyesalan yang mereka rasakan adalah penghinaan terhadap supremasi hukum yang seharusnya mereka adalah orang yang paling menjaga hal tersebut," tambah Fatimah.
Termasuk soal pernyataan tentang mereka kebal hukum karena profesi orang tua.
"Kalimat yang menyatakan bahwa mereka akan aman, memiliki backup dan sebagainya itu juga merupakan penghinaan terhadao integritas kampus," katanya.
Fatiman menegaskan apapun profesi dan siapapun orang tuanya, para pelaku harus tetap menjalani hukuman atas tindakannya.
"Kami menyatakan dengan tegas dan berani, bahwa anak siapapun itu, keluarga siapapun itu, baik polisi TNI, lawyer, atau punya keluarga di dalam kampus, mereka tidak boleh melangkahi hukum yang seharusnya mereka sendiri paling jaga dan pelajari di kampus," katanya.
Sumber: Tribunnewsbogor