Nasib Suster Natalia Tanggung Beban Moral Uang Jemaat Hilang Rp28 Miliar, Begini Kata BNI
Rusaidah April 19, 2026 05:24 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Bendahara Credit Union (CU) Gereja Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, Suster Natalia Situmorang, harus menanggung beban moral atas hilangnya uang jemaat Rp 28 miliar.

Mantan Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, melakukan penggelapan dana uang jemaat gereja tersebut.

Kecurigaan bermula pada Desember 2025 saat pihak koperasi mengajukan pencairan deposito investasi sebesar Rp 10 miliar untuk kebutuhan gereja. Namun, pencairan dana tersebut tidak kunjung terealisasi.

Dana yang diduga digelapkan bukanlah dana biasa, melainkan hasil tabungan umat selama puluhan tahun.

“Selama 45 tahun dikumpulkan oleh umat, yang sederhana secara ekonomi. Angka Rp 28 miliar ini… ini masa depan anak-anak,” ujar Natalia.

Dana tersebut dihimpun melalui edukasi panjang kepada jemaat untuk menabung demi masa depan, termasuk pendidikan anak.

Baca juga: Awal Mula Suster Natalia Tahu Uang Jemaat Gereja Hilang Rp 28 Miliar, Digelapkan Eks Pejabat Bank

Akibat kejadian ini, berbagai program gereja terhenti.

Suster Natalia juga mengaku mengalami beban moral yang berat.

“Akibatnya semua berhenti, pembangunan gereja mangkrak, program apa pun tak bisa dilakukan,” ucap Natalia

“Tanggung jawab moral saya di mana. Ini jantung ekonomi umat kami,” katanya.

BNI Pastikan Dana Jemaat Dikembalikan

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) memastikan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, terus berjalan seiring perkembangan penyidikan aparat penegak hukum.

Adapun nilai dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyampaikan, perseroan memahami dampak yang dialami para anggota CU dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana secara terukur dan akuntabel.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” ujar Munadi dalam Konpers secara daring pada Minggu (19/4/2026).

Munadi menegaskan, mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.

Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Munadi menjelaskan bahwa, sejak kasus ini mencuat pada Februari 2026, BNI disebut telah mengambil langkah awal dengan menyerahkan sebagian dana kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk iktikad baik.

Proses penyelesaian, lanjut Munadi, dilakukan secara hati-hati agar tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum.

“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata dia.

BNI juga memastikan bahwa kasus ini merupakan tindakan individu di luar sistem resmi perbankan. Produk yang digunakan pelaku tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan dan tidak termasuk layanan resmi BNI.

Perseroan menegaskan, seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus tersebut.

BNI menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan konsumen.

Baca juga: Inara Rusli Nikah Tanpa Saksi dan Bukti, Lupa Ustaz yang Nikahkan, Kukuh Bantah Zina dengan Insanul

Perseroan juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Modus Deposito Bodong Dana Gereja Rp 28 Miliar

Kasus dugaan penggelapan dana jemaat di Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi pukulan berat yang mengguncang kepercayaan publik.

Nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp 28 miliar bukan sekadar angka besar, melainkan cerminan harapan ribuan umat yang kini terancam hilang.

Aparat kepolisian pun telah menetapkan seorang mantan pejabat bank BUMN berinisial AHF sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini bermula pada 2019, ketika tersangka menawarkan produk bernama “Deposito Investment” kepada jemaat gereja.

Produk tersebut dijanjikan memberikan bunga hingga 8 persen per tahun—angka yang jauh melampaui suku bunga perbankan pada umumnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa produk tersebut sebenarnya tidak pernah terdaftar secara resmi di sistem perbankan.

"Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan (bank BUMN). Namun, beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun," ujarnya.

Untuk meyakinkan para korban, tersangka diduga memalsukan berbagai dokumen penting, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.

Dana yang terkumpul kemudian dialihkan ke rekening pribadi, keluarga, hingga perusahaan miliknya.

Kecurigaan mulai muncul ketika ditemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana.

Pihak bank akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026.

Namun, hanya dua hari setelah laporan dibuat, tersangka melarikan diri ke luar negeri.

"Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat," kata Rahmat.

Setelah sekitar satu bulan buron, tersangka akhirnya kembali ke Indonesia secara kooperatif dan diamankan di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026.

Dampak Besar bagi Jemaat: Harapan yang Terhenti

Kasus ini meninggalkan dampak sosial yang sangat luas. Dana yang diduga digelapkan merupakan hasil tabungan jemaat selama puluhan tahun.

Bendahara Credit Union paroki, Natalia Situmorang, menyampaikan bahwa dana tersebut dikumpulkan selama 45 tahun oleh umat dengan kondisi ekonomi sederhana.

"Selama 45 tahun dikumpulkan oleh umat, yang sederhana secara ekonomi. Angka Rp 28 miliar ini Bapak, Ibu, kas umat, ini masa depan anak-anak," ucapnya.

Akibat kejadian ini, berbagai program gereja seperti pembangunan dan kegiatan sosial terpaksa terhenti total.

Banyak anggota juga kesulitan memenuhi kebutuhan mendesak, mulai dari biaya pendidikan hingga pengobatan.

Jemaat gereja, Vikaris paroki, Amandus Rejino Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya terus menerima permintaan dari anggota yang membutuhkan dana mereka kembali.

"Sampai saat ini, banyak telepon masuk dari anggota, mereka meminta karena itu haknya. Bayar uang sekolah, kuliah, ada yang masuk rumah sakit," ujarnya.

Pihak gereja berharap adanya tanggung jawab dan itikad baik dari pihak terkait untuk mengembalikan dana tersebut.

(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunTrends.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.