TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Muhammad Husaini mengatakan bahwa saat ini setidaknya sudah ada 70 saksi yang diperiksa.
"Tindak pidana korupsi akomodasi Jalan Ujung Jabung di Kabupaten Tanjung Jabung Timur setelah dilakukan penahanan kemarin, selanjutnya tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi sampai dengan saat ini bertambah ada 70 orang yang diperiksa," jelasnya pada Rabu (15/4/2026).
Total 70 saksi tersebut diketahui berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jambi, sejumlah dinas terkait dan beberapa masyarakat yang menerima ganti rugi lahan.
Husaini mengatakan bahwa pemeriksaan ini terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Ini terus bergulir karena akan ada saksi-saksi tambahan. Untuk kedua orang yang tersangka sudah diperiksa dan melakukan pemeriksaan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya.
Sebelumnya diketahui Kejati Jambi mengamankan dua tersangka yakni AS, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta MD yang merupakan Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Timur.
Kasus ini bermula dari rencana pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 kilometer yang telah dirancang sejak tahun 2010 dan melintasi wilayah Kota Jambi, Muaro Jambi, hingga Tanjung Jabung Timur.
Pada tahun 2019, Gubernur Jambi kembali menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) untuk proyek tersebut.
Dalam dokumen perencanaan, terdapat 505 bidang tanah yang akan dibebaskan dengan estimasi anggaran sekitar Rp16 hingga Rp17 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, tersangka AS membentuk tim pelaksana pengadaan tanah, termasuk Satgas A dan Satgas B yang diketuai oleh tersangka MD.
Penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam penyusunan Daftar Nominatif (DNP) yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi.
Data tersebut diduga bermasalah karena banyak bidang tanah tidak memiliki bukti kepemilikan sah, identitas pemilik yang tidak jelas, hingga adanya tanah yang tidak tercatat secara valid.
Meski demikian, DNP tersebut tetap digunakan sebagai dasar penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Berdasarkan data itu, tersangka kemudian mengajukan pembayaran ganti rugi kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 dengan total mencapai Rp55,6 miliar.
Pembayaran tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah atau sporadik tanpa didukung dokumen kepemilikan yang sah.
Padahal, penerbitan sporadik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp11.648.537.700 atau sekitar Rp11,6 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Jambi menyatakan penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Cerita 2 Tersangka Korupsi Ujung Jabung Masuk Kamar Mapeling Lapas Jambi