Korban Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa FH UI Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
Wahyu Gilang Putranto April 15, 2026 07:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM – Timotius Rajagukguk, kuasa hukum para korban pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), mengatakan kliennya mempertimbangkan menempuh jalur hukum.

Para korban meliputi sejumlah mahasiswa hingga dosen di FH UI. Rinciannya, 20 orang dari mahasiswa dan 7 dosen. Adapun terduga pelakunya adalah 16 mahasiswa FH UI.

Pelecehan dilakukan melalui pesan di berbagai aplikasi perpesanan. Pesan-pesan itu merendahkan korban dan menyentuh hal-hal yang bersifat seksual.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, tangkapan layar pesan itu tersebar luas di media sosial X, seperti di akun @sampahfhui. Akun tersebut membagikan pesan-pesan dari terduga pelaku pada Minggu (12/4/2026).

“Untuk saat ini beberapa korban yang saya dampingi akan berfokus untuk memaksimalkan apa yang dapat ditindak dari pihak universitas dan fakultas. Mungkin nanti kami akan mempertimbangkan upaya hukum lain seperti laporan pidana di kepolisian,” kata Timotius dalam acara Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Rabu (15/4/2026).

Menurut Timotius, tindakan yang dilakukan pelaku adalah pelanggaran yang sangat berat sehingga harus disanksi semaksimal mungkin. Dia turut mengungkapkan kondisi para korban pelecehan.

“Mereka (korban) juga merasa masih takut dan juga butuh perlindungan atas bagaimana perkembangan kasus ini menjadi begitu besar akhirnya. Makanya untuk saat ini kami meminta seluruh masyarakat untuk tetap mengedepankan perlindungan dan privasi para korban,” kata Timotius.

Menurut dia, kasus itu berdampak dahsyat terhadap mental para korban. Oleh karena itu, dampak tersebut tidak boleh dianggap kecil.

Dia berharap tidak ada satu pun korban yang nantinya mendapat tekanan atau ancaman dari pihak mana pun.

“Kami dari awal sampai sekarang tetap dalam satu suara bahwasanya kami menginginkan sanksi yang paling berat untuk para pelaku.”

Timotius menyampaikan UI, terutama FH UI, tidak akan menjadi tempat yang aman apabila para pelaku pelecehan seksual masih bisa berkeliaran di kampus.

Baca juga: Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, Pelaku Diduga Merasa Lebih Aman karena Dilakukan Bersama

Kata dia, pihak FH UI sudah menawarkan pendampingan psikologi kepada para korban. Nanti para korban akan memutuskan sendiri apakah mereka bersedia dibantu secara profesional.

“Penanganan kasus ini cukup rumit. Tidak semua korban mau terekspos namanya, termasuk menerima bantuan fakultas. Tentu nama mereka juga akan menjadi terbuka.”

Timotius memuji kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dalam menangani kasus pelecehan yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI itu.

“Penanganan yang dilakukan Satgas PPKS menurut kami sudah sangat baik, sangat cepat,” kata dia.

Dia berujar Satgas PPKS berkomitmen menyelesaikan kasus pelecehan dengan mengedepankan perspektif korban.

LPSK diminta lindungi korban

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Selly Andriany Gantina, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan memberikan perlindungan terhadap para korban pelecehan seksual di UI

"Korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pemulihan psikologis dan jaminan atas kerahasiaan identitas. Tidak boleh ada reviktimisasi, baik dalam proses hukum maupun dalam ruang sosial," kata Selly kepada wartawan, Selasa, (14/4/2026).

Selly menyatakan keprihatinannya lantaran para terduga pelaku merupakan mahasiswa hukum yang seharusnya memiliki kesadaran hukum lebih tinggi.

"Saya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan," ujarnya. 

Dia mengingatkan bahwa tindakan para pelaku bukan hanya pelanggaran etik kampus, melainkan sudah masuk ke ranah pidana.

Baca juga: Ramai-ramai Desakan 16 Pelaku Chat Mesum FH UI Diproses Hukum, Tak Hanya Disanksi Etik

Dengan mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menegaskan para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Artinya, lanjut Selly, para pelaku bisa dijerat hukuman penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda Rp10 juta.

“Aparat penegak hukum (APH) harus segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Jumlah pelaku yang tidak sedikit dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi pola atau sistem yang harus diungkap secara tuntas,” ucapnya.

(Tribunnews/Febri/Chaerul Umam)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.