Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Siapkan 17 Saksi Termasuk dari Jalur Perkara PN
Mellinia Pranandari Putri Krist April 15, 2026 07:56 PM

- Oditurat Militer II-07 Jakarta menyiapkan sebanyak 17 orang saksi untuk dihadirkan di sidang pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta.

Oditur Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton marpaung menyampaikan sebanyak 15 orang saksi di antaranya tengah berproses hukum di pengadilan negeri.

Rencananya, pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan saksi akan dihadirkan tujuh orang saksi.

"Saksinya kan ada 17 orang. Nanti rencana akan kita panggil dulu tujuh orang. Kita akan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dulu. Karena sebagian kan ditahan dan menjadi kewenangan pengadilan negeri," ujar Wasinton usai sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (15/4/2026).

"Nanti kan kita koordinasi dulu, kita pinjam untuk pemeriksaan perkara di pengadilan militer," imbuhnya.

Ia mengatakan berdasarkan data yang didapatkannya, sebanyak 15 dari 17 saksi tersebut merupakan tersangka di pengadilan negeri dan ditangani kejaksaan.

Wasinton juga membuka peluang untuk mendatangkan saksi dari pihak keluarga korban.

"Nanti mungkin akan kita sampaikan ke pimpinan. Kalau memang memungkinkan akan kita hadirkan pihak keluarga. Tidak ada masalah," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya, dan Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman memutuskan dalam putusan sela menolak eksepsi para terdakwa dan penasihat hukum terdakwa.

Sehingga, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Senin (27/4/2026) mendatang.

Ketiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru sebelumnya didakwa secara bersama-sana telah terlibat melakukan penculikan dan pembunuhan berencana serta sejumlah tindak pidana lainnya terhadap korban Mohamad Ilham Pradipta.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.