BANGKAPOS.COM--Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan selama penerapan Work From Home (WFH).
Kepala BKPSDM Sukoharjo, Suparmin, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir ASN yang memanfaatkan kebijakan WFH untuk bepergian tanpa kepentingan dinas, khususnya pada hari Jumat.
“Sanksinya administrasi, sanksi disiplin,” tegas Suparmin, Jumat (10/4/2026).
Suparmin menekankan bahwa kebijakan WFH bukanlah bentuk kelonggaran atau hari libur bagi ASN.
Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah efisiensi yang diterapkan pemerintah daerah.
Menurutnya, WFH bertujuan menghemat penggunaan energi seperti listrik dan bahan bakar, tanpa mengurangi produktivitas kerja pegawai.
“WFH ini bukan program libur di rumah, tetapi bagian dari efisiensi,” jelasnya.
Ia menambahkan, ASN tetap diwajibkan berada di lokasi kerja yang telah ditentukan selama jam kerja berlangsung, meskipun tidak berada di kantor.
Selain itu, mereka juga harus siap menjalankan tugas kapan pun dibutuhkan.
Pengawasan terhadap kinerja ASN selama WFH dilakukan secara berjenjang oleh masing-masing pimpinan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Untuk memastikan kedisiplinan, setiap ASN diwajibkan melaporkan aktivitas kerja serta mengirimkan bukti kehadiran sebagai indikator utama penilaian.
Langkah ini diambil guna menjaga profesionalisme pegawai serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, meski sistem kerja dilakukan secara fleksibel.
Dengan adanya penegasan sanksi tersebut, BKPSDM berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan kebijakan WFH.
(TribunSolo.com, Anang Ma'ruf)