SURYA.CO.ID, JOMBANG - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sumobito berhasil mengungkap kasus pencurian material rel kereta api (KA) di kawasan emplasemen Stasiun Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim).
Dua pria yang diduga sebagai pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan material rel yang diterima petugas keamanan internal pada 8 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 20.20 WIB.
"Kami langsung bergerak setelah menerima informasi. Dari hasil penyelidikan, dua orang yang diduga terlibat berhasil kami amankan," ucap AKP Bagus saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Rabu (15/4/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial MS (50), warga Kecamatan Peterongan, dan IS (44), warga Kecamatan Kabuh.
Keduanya diduga mengambil rel kereta api jenis R25 yang merupakan bagian dari pagar di area stasiun tanpa izin.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan kendaraan mobil pikap untuk mengangkut material hasil curian.
"Kami juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 25 batang rel kereta api bekas pagar, satu unit mobil pikap Suzuki Carry, serta satu unit sepeda motor," ujar AKP Bagus.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 11,5 juta.
"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sumobito," ungkap AKP Bagus.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.