TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali memasuki babak baru.
Setelah melalui proses panjang, salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, akhirnya resmi mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya.
Dengan terbitnya SP3 ini, Rismon tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang sempat menyita perhatian publik.
SP3 merupakan instrumen hukum yang menandai penghentian penyidikan terhadap seseorang.
Dalam kasus Rismon, penghentian ini dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Restorative justice adalah pendekatan hukum yang menekankan pada pemulihan keadaan dan perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa, bukan sekadar pemberian hukuman.
Melalui RJ, tercapai kesepakatan damai antara Rismon dan pihak pelapor dari kubu Joko Widodo.
Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menghentikan proses pidana yang sebelumnya menjerat Rismon.
Lega Setelah SP3
Rismon mengaku lega setelah status tersangkanya dicabut.
“Sudah bisa tidur nyenyak,” ujarnya kepada wartawan sambil tersenyum di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/4/2026).
Kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, menegaskan bahwa finalisasi SP3 telah dilakukan dan dokumen resmi pencabutan status tersangka sudah diterbitkan.
Meski Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, belum memberikan keterangan resmi karena tugas lain, pihak kuasa hukum memastikan bahwa SP3 Rismon sudah final.
Kasus ijazah Jokowi sebelumnya menjerat delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).
Seiring berjalannya waktu, beberapa tersangka sudah lebih dulu bebas dari status hukum melalui mekanisme RJ.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjadi yang pertama, disusul kemudian oleh Rismon.
Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana nasib tersangka lain, khususnya Roy Suryo dan dr. Tifa.
(*/Tribun-medan.com)
Sumber: Tribunnews.com