Oleh karena itu, reformasi peradilan militer agar militer tunduk dalam peradilan umum, sesungguhnya adalah kebutuhan bagi militer itu sendiri untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi
Jakarta (ANTARA) - Dua ahli hukum tata negara yang dihadirkan pemohon dalam sidang pengujian materil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi peraturan tersebut.
Kedua ahli tersebut yakni Prof. Zainal Arifin Mochtar dan Dr Al Araf dihadirkan oleh pemohon perkara Nomor 260/PUU/XXIII/2025 yang telah diajukan sejak Desember 2025.
Dalam analisis Prof. Zainal Arifin Mochtar yang disimak melalui siaran YouTube MK di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa ada “kusut masai” dalam peradilan militer Indonesia yang dibiarkan oleh negara selama hampir 20 tahun.
Secara kronologi, kata dia, Undang-Undang Peradilan Militer disahkan pada 15 Oktober 1997 di masa rezim orde baru yang syarat dengan kekuasaan ABRI, birokrasi dan Golkar sebagai mesin kuat yang bekerja pada era tersebut.
“Saya ingin mengatakan politik hukum Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997 itu seakan-akan menjadi “wajar” karena itu adalah politik hukum dari konsep orde baru yang memberi lebih banyak proteksi,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan dalam UU Nomor 31/1997 tidak hanya pada pasal-pasal yang dijadikan judisial review oleh pemohon (Pasal 9, 43, 127) saja, tapi ada banyak persoalan yang berkaitan dengan dualisme yuridiksi, resinkronisasi dengan reformasi, tidak ada aturan detail tentang koneksitas, independen peradilan militer, akuntabilitas, maupun hal lainnya yang sering dibahas masyarakat sebagai legal exceptionalism.
Pascareformasi, lanjut dia, ada serangkaian perubahan politik hukum, begitu juga konteks hukum dalam UU Nomor 31/1997 juga sudah berubah.
Bahkan perubahan itu diperkuat dalam perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang bunyi pasal dari Undang-Undang Kekausaan Kehakiman naik dengan mengatakan bahwa ada empat peradilan, yakni peradilan militer, agama, PTUN dan umum.
“Kalau dibaca risalahnya, (perubahan) itu bukan sekedar gagah-gagahan. Menaikkan empat peradilan dalam perubahan UUD adalah menyempurnakan atau memastikan bahwa paradigma peradilan kita memang masih satu atap,” katanya.
Kemudian pada perubahan pertama Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 Tahun 2004 pada pasal 42, 43, 44 dan 45 yang mengatur secara detail bagaimana mengalihkan semua peradilan itu di bawah Mahkamah Agung.
Zainal juga mengaitkan persoalan peradilan militer ini dengan Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000 khususnya Pasal 3 ayat (4) di mana Prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
“Itu ada dalam Tap MPR,” katanya.
Norma ini juga jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 pada pasal 65.
Di saat politik hukum berubah dengan adanya amandemen UUD 1945, tetapi peradilan militer tetap sama tidak ikut berubah. Banyak tulisan yang menyampaikan peradilan militer Indonesia telah jauh ketinggalan zaman dan tidak sesuai lagi dengan kehidupan hukum dan ketatanegaraan, salah satunya tulis dari Prof Jimly Asshiddiqie. Bahkan tidak sesuai dengan sistem peradilan berdasarkan UUD 1945.
“Herannya, kita pertahankan dia (peradilan militer), tidak ada tindakan negara untuk mau menyelesaikan itu,” kata Zainal.
Dia mengatakan tantangan besar bagi MK untuk menimbang betul, mendorong menyelesaikan pekerjaan rumah yang tidak kunjung diselesaikan sudah hampir 20 tahun dan dibiarkan mengambang.
“Menurut saya sudah mereproduksi ketidakadilan yang dilakukan secara berulang-ulang seperti misalnya dua di antaranya terjadi pada korban yang menjadi pemohon (JR),” katanya.
Sementara itu, Dr Al Araf menyampaikan revisi UU Peradilan Militer bukan sebatas untuk kepentingan publik, tapi juga untuk kepentingan anggota militer itu sendiri yang paling utama.
“Karena, jika terdapat kasus yang melibatkan anggota militer, yang mereka merasa ketidakadilan dari proses hukum yang terjadi,” katanya.
Dia mengungkapkan, di dalam sistem peradilan militer, anggota militer sulit untuk mendapatkan hak-hak sebagaimana jaminan hak yang diatur dalam mekanisme peradilan umum yang mendasarkan prinsip-prinsip diatur dalam KUHAP.
Sering kali dalam kasus-kasus kekerasan politik yang dilakukan oleh militer, kata dia, yang berujung pada pelanggaran HAM berat hanya bawahan yang akhirnya dijadikan korban. Padahal bawahan hanya menjalankan perintah dari atasan,
“Oleh karena itu, reformasi peradilan militer agar militer tunduk dalam peradilan umum, sesungguhnya adalah kebutuhan bagi militer itu sendiri untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi,” kata Al Araf.





