Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) Ahmad Sofian menilai perubahan istilah "perlindungan" menjadi "pelindungan" dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) mendorong pergeseran peran negara.
Peran negara yang awalnya dari responsif, menjadi proaktif dalam menjamin hak saksi dan korban secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sofian kepada ANTARA di Jakarta, Rabu mengatakan perubahan nomenklatur tersebut bukan sekadar aspek bahasa, melainkan penegasan arah kebijakan hukum yang menuntut keterlibatan negara secara aktif dan berkelanjutan.
"Perubahan nomenklatur dari 'perlindungan' menjadi 'pelindungan' merepresentasikan pergeseran paradigma normatif dari kewajiban negara yang bersifat pasif menuju kewajiban aktif," ujarnya.
Menurut dia, dalam pendekatan baru tersebut negara tidak lagi cukup menunggu laporan atau merespons ancaman, tetapi wajib memastikan pemenuhan hak berjalan secara sistematis.
"Negara tidak lagi sekadar merespons, tetapi wajib secara proaktif, sistematis, dan berkelanjutan memastikan terpenuhinya hak-hak tersebut," katanya.
Ia menjelaskan perubahan tersebut membawa konsekuensi yuridis yang luas, terutama dalam memperkuat akuntabilitas negara dalam sistem peradilan pidana.
"Terjadi perluasan ruang tanggung jawab negara, di mana negara dapat dimintai pertanggungjawaban tidak hanya atas tindakan yang dilakukan, tetapi juga atas kegagalan untuk bertindak," ujarnya.
Selain itu, kewajiban negara menjadi lebih terbuka untuk diuji melalui mekanisme hukum.
Ia menyampaikan pengujian tersebut dapat dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk pengujian konstitusional, gugatan perdata maupun laporan malaadministrasi.
Lebih lanjut, Sofian menilai perubahan tersebut juga meningkatkan standar penilaian terhadap kinerja negara dalam melindungi saksi dan korban.
"Negara tidak lagi dinilai sekadar dari ada atau tidaknya tindakan, tetapi dari efektivitas dan kecukupan tindakan tersebut dalam memberikan pelindungan," ujarnya.
Menurut dia, pergeseran itu sekaligus merekonstruksi hubungan antara negara dan warga dalam sistem peradilan pidana.
"Negara tidak lagi sekadar menjadi penonton atau reaktor, tetapi menjadi aktor utama yang bertanggung jawab secara aktif dalam menjamin terpenuhinya hak saksi dan korban," katanya.
Namun demikian, ia menegaskan keberhasilan konsep tersebut sangat bergantung pada implementasi di lapangan oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya keberlanjutan perlindungan, terutama setelah proses persidangan selesai.
"Kewajiban negara tidak berhenti pada saat putusan dijatuhkan, melainkan justru harus tetap hadir pada fase paling rentan, yakni pasca-persidangan," katanya.
Dalam praktik, lanjut dia, fase pascapersidangan kerap menjadi titik rawan bagi saksi dan korban, yang mana sering kali menjadi periode di mana risiko terhadap saksi dan korban justru meningkat.
Oleh karena itu, ia menekankan negara harus memastikan pelindungan berlanjut agar saksi dan korban tidak kembali menghadapi ancaman setelah proses hukum berakhir.





