Pejabat Eselon Kini Dilarang Jadi Petugas Haji, Fokus Berikan Kesempatan bagi Staf
Pipit Maulidya April 16, 2026 12:04 AM

 

SURYA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mengumumkan adanya perubahan aturan penting terkait seleksi Petugas Haji Daerah (PHD).

Mulai tahun ini, para pejabat ASN yang memiliki jabatan struktural tinggi tidak lagi diperbolehkan menjadi pendamping haji.

Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Akhmad Sugiharto, menjelaskan bahwa aturan dari pemerintah pusat kini lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Dahulu, kepala dinas atau pejabat setingkat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masih bisa mendaftar, namun sekarang hal itu dilarang.

"Aturan sekarang ini beda, kalau kemarin kepala OPD, pejabat-pejabat ini boleh menjadi pendamping, sekarang tidak boleh oleh pemerintah," kata Sugiharto, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Haji 2026 Lebih Tertib, Kartu Nusuk Sudah Aktif Sejak dari Indonesia

Siapa Saja yang Dilarang?

Larangan ini berlaku bagi pejabat yang berada di posisi eselon 2 dan eselon 3.

Menurut Sugiharto, peluang kini lebih terbuka lebar bagi para staf biasa.

"Mulai tahun ini, itu bukan kepala OPD saja tapi di bawah struktural eselon 3 yang diperbolehkan," ungkapnya.

"Yang diperbolehkan malah yang tidak mempunyai struktural, artinya staf-staf biasa yang diperbolehkan mendaftar untuk menjadi pendamping haji," jelas Sugiharto.

Baca juga: Tips Aman Menunda Haid Bagi Calon Jamaah Haji, Konsultasi Medis Sangat Dianjurkan 

Tetap Bantu Warga Meski Haji Mandiri

Meskipun pejabat tinggi tidak bisa menjadi petugas resmi, Sekda menegaskan bahwa jika ada kepala dinas yang berangkat haji secara pribadi (reguler), mereka tetap punya tanggung jawab moral untuk membantu warga Demak di Tanah Suci.

"Walaupun kepala OPD melakukan ibadah haji sendiri, bukan pendamping, tapi akan kita minta untuk mendampingi warganya yang ada di sana," imbuhnya.

Ia juga berpesan agar seluruh petugas, baik dari unsur ASN maupun tenaga kesehatan, memberikan pelayanan terbaik kepada para jemaah.

Baca juga: Penyebab 15 CJH Sumenep Batal Pergi Haji, 5 Meninggal, Mayoritas Risti Butuh Pengawasan Khusus

Informasi Keberangkatan Jemaah Demak

Tahun ini, Kabupaten Demak akan memberangkatkan sebanyak 1.464 orang calon jemaah haji.

Para jemaah akan dibagi ke dalam enam kelompok terbang (kloter) dan dijadwalkan mulai berangkat pada 1 Mei 2026.

Untuk memastikan kelancaran ibadah, terdapat tujuh orang Petugas Haji Daerah (PHD) dan empat orang pembimbing KBIH yang akan mendampingi seluruh jemaah selama di Tanah Suci.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.