Transformasi BUMN Makin Ngebut, Risiko Hukum Jadi Tantangan di Era KUHP-KUHAP Baru
Wahyu Septiana April 16, 2026 12:07 AM

TRIBUNJAKARTA.COM - Langkah percepatan transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini dihadapkan pada tantangan baru, yakni meningkatnya risiko hukum seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

Kondisi ini menuntut setiap kebijakan strategis tidak hanya cepat, tetapi juga presisi dalam koridor hukum.

Risiko Hukum Jadi Perhatian Utama

Perubahan rezim hukum pidana korporasi yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa implikasi besar bagi arah transformasi BUMN.

Program streamlining seperti restrukturisasi, merger dan akuisisi, divestasi, hingga penutupan anak usaha kini harus dijalankan dengan kehati-hatian ekstra.

Ketua Umum ILUNI UI sekaligus Managing Partner UMBRA, Pramudya A. Oktavinanda, menilai momentum ini sebagai fase penting dalam memperkuat tata kelola korporasi.

“Momentum transformasi BUMN perlu dibaca sebagai peluang untuk memperkuat governance, memperjelas batas tanggung jawab manajemen, dan membangun perlindungan hukum yang sehat bagi pengurus korporasi," kata Pramudya dalam diskusi di Financial Hall CIMB Niaga.

"Dalam rezim hukum yang baru, business judgment rule, kepatuhan, dan mitigasi risiko, serta pengambilan keputusan bisnis secara independen, harus menjadi satu kesatuan dalam setiap keputusan strategis,” ungkapnya.

Ketua Umum ILUNI UI 2025-2028 Pramudya A. Oktavinanda S.H., LL.M., Ph.D. - Managing Partner, UMBRAStratetegic Legal Solutions
Ketua Umum ILUNI UI 2025-2028 Pramudya A. Oktavinanda S.H., LL.M., Ph.D. - Managing Partner, UMBRAStratetegic Legal Solutions (TribunJakarta)

Transformasi Cepat

Pembahasan ini mengemuka dalam forum yang digelar oleh ILUNI UI bersama IA ITB.

Seminar tersebut menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk membedah dampak perubahan hukum terhadap arah bisnis BUMN.

Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis PT Pertamina (Persero), Agung Wicaksono, menegaskan bahwa percepatan transformasi tidak boleh mengabaikan aspek akuntabilitas.

“Di tengah percepatan transformasi BUMN, setiap aksi korporasi harus tetap bergerak cepat, namun juga tetap akuntabel dan patuh pada koridor hukum," katanya.

"KUHP dan KUHAP baru menuntut kita untuk memperkuat tata kelola, memperjelas pengambilan keputusan, dan memastikan setiap langkah bisnis memberi nilai tambah yang berkelanjutan, bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi negara,” jelasnya.

Streamlining Makin Kompleks

Program streamlining yang bertujuan meningkatkan efisiensi justru menghadirkan kompleksitas baru.

Konsolidasi bisnis dan penyederhanaan portofolio membuat manajemen harus mempertimbangkan lebih dalam potensi risiko hukum dari setiap keputusan.

Direktur Strategic Business Development and Portfolio PT Telkom Indonesia, Seno Soemadji, menyoroti pentingnya keseimbangan antara kecepatan dan kehati-hatian.

“Streamlining bukan sekadar merapikan portofolio, tetapi membangun fondasi korporasi yang lebih fokus, lincah, dan bernilai."

"Bagi BUMN, tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara efisiensi, sinergi, dan kehati-hatian hukum, agar transformasi bisnis bisa berjalan lebih cepat tanpa mengorbankan integritas tata kelola,” jelasnya.

Dorong Kesadaran dan Kepercayaan Diri

Forum ini juga menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum di kalangan pimpinan BUMN.

Pemahaman terhadap prinsip seperti business judgment rule menjadi krusial untuk melindungi pengurus dalam mengambil keputusan strategis.

Melalui kolaborasi antara ILUNI UI dan IA ITB, diharapkan para pemimpin BUMN mampu menavigasi perubahan regulasi dengan lebih percaya diri, tanpa menghambat laju transformasi yang tengah digeber.

Di tengah dinamika tersebut, keseimbangan antara keberanian mengambil keputusan dan kehati-hatian hukum menjadi kunci agar transformasi BUMN tetap berjalan berkelanjutan sekaligus bertanggung jawab.

Berita Lainnya

Baca juga: Hakim Pengadilan Militer Tolak Keberatan 3 Oknum TNI di Perkara Kacab Bank BUMN 

Baca juga: Oditur Militer Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Sudah Sesuai Prosedur

Baca juga: LPSK Beri Perlindungan Fisik Kepada 2 Saksi Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.