TRIBUNJATIM.COM - Seorang menantu berinisial SF (36) menggelapkan uang mertua senilai Rp4,7 miliar.
Uang tersebut hasil penjualan kopi milik mertua SF.
Peristiwa penggelapan uang ini terjadi di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
Pelaku tidak memberikan uang ke mertua melainkan justru dipakai untuk foya-foya.
SF sebelumnya dipercaya oleh korban untuk menjual kopi kepada pembeli di Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Namun, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan.
Kepada korban, SF mengaku pembayaran dari pembeli belum lunas dan masih memiliki utang.
Faktanya, berdasarkan keterangan pembeli, seluruh transaksi telah dibayar penuh.
Uang hasil penjualan itulah yang kemudian diduga digelapkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Isi Rekening Haji Sutar Hasil Cuci Uang Narkoba Rp81,3 Miliar, Crazy Rich Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca juga: Deretan Mobil Mewah Pemilik Tambang Batu Bara yang Disita Setelah Ditangkap Pencucian Uang
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda Abdullah Barus, mengungkapkan aksi tersebut tidak hanya dilakukan sekali.
Dari hasil pemeriksaan, SF telah melakukan penggelapan hingga sembilan kali dengan modus serupa, yakni menggunakan nota fiktif untuk meyakinkan korban.
“Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan ini sudah dilakukan sekitar sembilan kali,” ujar Barus, dikutip dari Tribun Bengkulu pada Rabu (15/4/2026).
Total kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp4,7 miliar, meski angka tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Baca juga: Anggota Ormas Datangi Rumah Penjual Es Campur, Peras Rp 30 Juta Modus Uang Damai
Lebih mengejutkan, uang hasil penggelapan tersebut diketahui digunakan untuk gaya hidup mewah, termasuk berwisata dan menikmati hiburan malam di Bali dan Bengkulu.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan SF ke pihak kepolisian. Laporan tersebut teregister pada 7 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kepahiang.
SF akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (9/4/2026) dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di rumah tahanan Polres Kepahiang.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yuda Gama, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebut pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dan masih terus mendalami kasus, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 tentang penggelapan atau Pasal 492 tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Penyidik juga terus menelusuri alur penggunaan dana miliaran rupiah tersebut guna mengungkap secara menyeluruh modus dan motif di balik kasus yang menyita perhatian publik ini.