TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI— Kamrianto kembali aktif sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Legislator PAN tersebut diaktifkan kembali berdasarkan surat keputusan gubernur terkait pengaktifan anggota DPRD.
Surat keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 595/IV/Tahun 2026.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sinjai, Ambo Tuo, membenarkan hal tersebut.
“Benar, tadi sudah ada suratnya. Kamrianto kembali aktif sebagai anggota DPRD Sinjai,” ujar Ambo Tuo kepada Tribun-Timur, Rabu (15/4/2026).
Sementara itu, Kamrianto yang dikonfirmasi soal pengaktifannya sebagai anggota DPRD Sinjai tidak memberikan komentar banyak.
“Intinya saya menyatakan akan tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat serta menjalankan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat,” kata Kamrianto melalui WhatsApp pribadinya.
Sebelumnya, Kamrianto sempat diberhentikan sementara sebagai Anggota DPRD Sinjai.
Ia diberhentikan karena berstatus terdakwa dalam kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat di Sinjai.
Kamrianto bersama rekannya, SF (35), divonis penjara selama empat bulan sepuluh hari.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sinjai pada perkara Nomor 2/Pid.B/2026/PN Snj, Rabu (25/2/2026).