TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau kembali meminta kepada Rumah Sakit yang melayani BPJS Kesehatan untuk tetap melayani pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya dinonaktifkan.
Kemudian mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dalam mengakses layanan kesehatan, khususnya bagi peserta yang sebelumnya ditanggung melalui skema Penerima Bantuan Iuran.
Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang tidak terlayani kesehatannya karena PBI dinonaktifkan, padahal sudah ada kesepakatan tetap harus dilayani dan akan dibiayai pemerintah.
Baca juga: Ratusan Miliar Lebih Menunggak, BPJS Kesehatan Siapkan Langkah Penghapusan
Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, menyampaikan, pihaknya telah memanggil BPJS Kesehatan serta sejumlah rumah sakit untuk membahas persoalan layanan bagi peserta PBI yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Riau memastikan, masyarakat yang kepesertaan PBI-nya tidak lagi aktif tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan seperti biasa di fasilitas kesehatan.
Eet menjelaskan, biaya pengobatan masyarakat yang terdampak penonaktifan PBI akan dialihkan dan ditanggung melalui program Universal Health Coverage (UHC) Pemerintah Provinsi Riau.
"Silakan tetap berobat, kontrol, check-up, maupun konsultasi. Biayanya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi," ujar Eet sapaan akrabnya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya sempat ditemukan adanya rumah sakit yang menolak pasien karena status BPJS tidak aktif.
Namun, persoalan tersebut telah ditindaklanjuti melalui rapat bersama pihak terkait.
Menurutnya, seluruh fasilitas kesehatan kini telah sepakat untuk tetap melayani pasien, sementara pembiayaan akan diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui skema UHC.
Eet menegaskan, peralihan dari PBI ke UHC tidak akan memengaruhi hak masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan, sehingga masyarakat diminta tidak ragu untuk tetap berobat.
Tentang PBI
Penerima Bantuan Iuran (PBI) merujuk pada fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta dalam program Jaminan Kesehatan. Program ini merupakan bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Tujuan dan Mekanisme PBI
Tujuan utama PBI adalah untuk memastikan bahwa kelompok masyarakat yang kurang mampu tetap mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan. Iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI dibayarkan oleh Pemerintah.
Mekanisme penetapan dan pengelolaan data PBI diatur dalam peraturan, seperti Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 yang membahas persyaratan dan tata cara perubahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Hal ini menunjukkan adanya proses administrasi yang terstruktur untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )