WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK – Gelombang dugaan kekerasan seksual yang menyeret belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memasuki babak baru yang kian memanas.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, secara khusus menyambangi kampus UI tersebut pada Rabu (15/4/2026) untuk mengawal langsung investigasi kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini.
Kasus ini mencuat setelah munculnya dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI.
Baca juga: FHUI Rayakan Dies Natalis Ke-101, Lahir Pejuang Kemerdekaan, Parulian: Harus Berdampak Nasional
Sebagai langkah cepat untuk menjaga objektivitas pemeriksaan, Rektor UI Heri Hermansyah telah mengambil kebijakan tegas dengan menonaktifkan sementara para mahasiswa yang terlibat.
Pihak universitas menekankan bahwa status nonaktif ini bukanlah sanksi final, melainkan prosedur administratif agar proses investigasi berjalan transparan dan tanpa intervensi.
UI berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Komitmen Nasional: Perang Melawan Kekerasan di Kampus
Dalam pertemuan tertutup di Beji, Depok, Menteri Arifah memberikan apresiasi atas langkah terukur yang diambil UI.
Ia menekankan perlunya penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di tingkat perguruan tinggi melalui koordinasi nasional.
Baca juga: Fakultas Hukum UI Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual ke Petani
"Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi," tegas Menteri Arifah.
Ia juga mengusulkan pendekatan 'teman sebaya' agar edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual lebih mudah diterima oleh kalangan mahasiswa secara partisipatif.
Transformasi Edukasi dan Pendampingan Korban
Rektor UI, Heri Hermansyah, merespons dengan rencana penguatan kurikulum bagi mahasiswa baru.
Kedepannya, materi terkait kekerasan seksual, asusila, hingga narkoba akan menjadi bagian wajib dalam orientasi mahasiswa dengan keterlibatan langsung Satgas PPK.
Sebagai bagian dari komitmen victim-centered (berpusat pada korban), UI telah menyediakan:
Proses hukum dan administratif ini dilakukan dengan mengacu pada Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor UI No. 37 Tahun 2025.
Pihak kampus juga mengimbau publik untuk tidak menyebarkan spekulasi liar demi menjaga integritas proses investigasi yang tengah berlangsung.
Di tengah sorotan publik, kasus ini menjadi ujian besar bagi dunia pendidikan tinggi dalam menciptakan ruang aman dan bebas dari kekerasan seksual.