Status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dibekukan imbas kasus dugaaan pelecehan seksual verbal.
Para korban meliputi sejumlah mahasiswa hingga dosen di FH UI. Rinciannya, 20 orang dari mahasiswa dan 7 dosen. Adapun terduga pelakunya adalah 16 mahasiswa FH UI.
Keputusan penonaktifan tersebut berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026.
Satgas PPK UI secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan, rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual verbal selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Menurut Erwin, kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” kata Erwin, Rabu (15/4/2026).
Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.
Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.
Erwin menambahkan, UI juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.
Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Korban, Timotius Rajagukguk menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya grup obrolan pribadi (group private) yang digunakan untuk melecehkan korban dan telah terjadi sejak tahun 2025.
Korban mengalami tekanan mental setiap kali berada di lingkungan kampus karena mengetahui mereka dilecehkan secara verbal oleh para pelaku di hadapan mereka sendiri.
Hingga saat ini, tercatat ada 20 korban dari kalangan mahasiswa dan 7 korban dari unsur dosen, dengan kemungkinan adanya korban lain yang belum menyadari namanya dicatut dalam obrolan tersebut.
“Saya sendiri baru memegang kasus ini dari mulai lebaran tahun ini, di mana beberapa korban yang sudah tidak kuat akhirnya mencoba untuk mencari bantuan,” kata Timotius.
Menurut Timotius, terdapat 16 orang pelaku yang semuanya memiliki jabatan di kampus, sehingga membuat korban sempat merasa takut dan ragu untuk melapor.
Korban khawatir akan didiskreditkan atau dianggap "lebay" oleh masyarakat yang mungkin menganggap pelecehan verbal sebagai hal yang lumrah.
Pihak korban secara tegas hanya meminta satu sanksi bagi para pelaku, yaitu dikeluarkan dari universitas (Drop Out) karena dianggap sudah tidak layak dan berbahaya bagi lingkungan kampus.
“Kami meminta Universitas Indonesia, Fakultas Hukum UI, dan Satgas PPKS UI untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur secara cepat dan tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Timotius juga meminta semua pihak untuk berhenti mencari tahu identitas korban, cara penyebaran obrolan, atau sosok informan.
Ia menekankan bahwa yang dibutuhkan korban saat ini adalah pemulihan dan pendampingan, bukan ketenaran atau sorotan publik.
“Mengajak masyarakat, termasuk alumni dan orang tua, untuk berhenti menormalisasi budaya pelecehan verbal di lingkungan kampus,” pungkasnya.
LPSK Diminta Lindungi Korban
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Selly Andriany Gantina, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan memberikan perlindungan terhadap para korban pelecehan seksual di UI
"Korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pemulihan psikologis dan jaminan atas kerahasiaan identitas. Tidak boleh ada reviktimisasi, baik dalam proses hukum maupun dalam ruang sosial," kata Selly kepada wartawan, Selasa, (14/4/2026).
Selly menyatakan keprihatinannya lantaran para terduga pelaku merupakan mahasiswa hukum yang seharusnya memiliki kesadaran hukum lebih tinggi.
"Saya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan," ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa tindakan para pelaku bukan hanya pelanggaran etik kampus, melainkan sudah masuk ke ranah pidana.
Dengan mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menegaskan para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Artinya, lanjut Selly, para pelaku bisa dijerat hukuman penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda Rp10 juta.
“Aparat penegak hukum (APH) harus segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Jumlah pelaku yang tidak sedikit dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi pola atau sistem yang harus diungkap secara tuntas,” ucapnya.