Gugatan Polri di Bawah Kementerian Naik Pleno di MK, Pemohon Tak Sabar Dengar DPR dan Presiden
Drajat Sugiri April 16, 2026 01:38 AM

TRIBUNNEWS.COM – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Para pemohon perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 menyatakan optimistis menghadapi agenda persidangan berikutnya dan menanti keterangan dari DPR serta pemerintah dalam sidang pleno yang dijadwalkan pada 23 April 2026.

Optimisme itu disampaikan salah satu pemohon, Syamsul Jahidin, usai menerima surat panggilan sidang dari MK. 

Menurut dia, proses persidangan yang memasuki tahap mendengar keterangan DPR dan Presiden menjadi momentum penting untuk menguji argumentasi seluruh pihak dalam perkara tersebut.

“Kami siap menghadapi sidang-sidang berikutnya. Justru kami menunggu dan tidak sabar mendengar penjelasan DPR dan pemerintah, karena publik berhak tahu bagaimana dasar kebijakan dan konstruksi hukum yang selama ini dipertahankan,” kata Syamsul Jahidin, Rabu (15/4/2026).

Ia menilai, forum Mahkamah Konstitusi harus menjadi ruang terbuka untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai posisi kelembagaan Polri, arah reformasi institusi penegak hukum, hingga akuntabilitas dalam sistem ketatanegaraan.

“Kalau argumentasinya kuat, tentu akan terlihat di persidangan. Tetapi kalau justru berputar-putar, masyarakat bisa menilai sendiri di mana letak persoalannya,” ujarnya.

Berdasarkan surat resmi Mahkamah Konstitusi bernomor 539.63/PUU/PAN.MK/PS/04/2026 tertanggal 14 April 2026, para pemohon dipanggil untuk menghadiri Sidang Pleno perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 pada Kamis, 23 April 2026 pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jakarta.

Agenda sidang adalah mendengar keterangan DPR dan Presiden.

Surat itu juga menegaskan para pihak wajib memenuhi panggilan MK, dengan opsi kehadiran secara daring apabila mendapat persetujuan Mahkamah.

Selain itu, daftar kehadiran para pihak wajib disampaikan paling lambat dua hari kerja sebelum persidangan.

Baca juga: Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian, Pakar Hukum: Polisi Alat Negara, Bukan Alat Menteri

Bagi para pemohon, agenda mendengar keterangan DPR dan pemerintah dipandang sebagai fase krusial.

Sebab, pada tahap itulah lembaga pembentuk undang-undang diminta menjelaskan rasionalitas norma yang sedang diuji, sekaligus menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon.

Meski materi lengkap permohonan belum diuraikan dalam surat panggilan, perkara ini menarik perhatian karena berkaitan dengan Undang-Undang Polri.

Dalam beberapa kesempatan terakhir, isu mengenai desain kelembagaan Polri, mekanisme pengawasan, independensi, serta relasi dengan cabang kekuasaan lain terus menjadi perdebatan di ruang publik.

Berbagai kritik mengemuka setiap kali muncul kasus besar yang menyeret aparat penegak hukum.

Mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, penanganan perkara yang dinilai tidak konsisten, hingga tuntutan pembenahan sistem pengawasan internal.

Kondisi itu membuat setiap pembahasan mengenai UU Polri kerap dibaca lebih luas sebagai bagian dari agenda reformasi institusi.

Syamsul menilai gugatan yang diajukan bukan semata kepentingan para pemohon, melainkan bagian dari upaya mendorong perbaikan tata kelola negara.

“Ini bukan soal menang atau kalah semata. Yang lebih penting adalah membuka ruang evaluasi terhadap sistem yang selama ini dianggap sudah final, padahal kritik publik terus muncul,” katanya.

Gugatan

Tiga advokat mengajukan uji materiil terhadap Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mempersoalkan norma yang menempatkan Polri berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden karena dinilai berpotensi mengganggu prinsip negara hukum, independensi penegakan hukum, serta netralitas dalam pemilu.

Permohonan tersebut diajukan oleh Christian Adrianus Sihite (Pemohon I), Syamsul Jahidin (Pemohon II), dan H. Edy Rudyanto (Pemohon III).

Permohonan telah tercatat secara resmi berdasarkan Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor 50/PAN.ONLINE/2026 tertanggal 9 Februari 2026 pukul 15.15 WIB.

Pokok perkara yang diajukan adalah pengujian Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan ketentuan yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden serta Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.

Pemohon I, Christian Adrianus Sihite, menegaskan, konstruksi norma tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional dalam kerangka negara hukum.

“Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam negara hukum, institusi penegak hukum harus berdiri profesional dan bebas dari kepentingan politik. Penempatan Polri langsung di bawah Presiden membuka ruang konflik kepentingan,” ujar Christian kepada Tribunnews.com, Rabu (11/2/2026).

Ia menilai, ketika kepala negara sekaligus kepala pemerintahan memiliki relasi struktural langsung dengan kepolisian, maka terdapat potensi pergeseran fungsi Polri dari alat negara menjadi alat kekuasaan.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

Sementara itu, Pemohon II, Syamsul Jahidin, menilai gugatan lazim dan bukanlah hal asing.

Baca juga: Pengamat Nilai Tolak Polri di Bawah Kementerian Ikhtiar Menjaga Demokrasi

"Polri di bawah presiden bukan harga mati, karena dahulu Polri pernah di Bawah Kementrian. Bahkan hal itu juga diterapkan negara-negara maju lainnya," papar Syamsul.

Syamsul menyoroti aspek kerugian konstitusional dari perspektif profesi advokat.

Dia menyatakan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang dijamin kebebasan dan kemandiriannya oleh undang-undang.

“Sebagai advokat, kami berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian. Jika Polri berada dalam subordinasi politik Presiden, maka ada potensi intervensi dalam proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang menyangkut kepentingan pemerintah,” kata Syamsul.

Ditambahkannya, kondisi tersebut dapat memunculkan intimidasi, kriminalisasi, atau perlakuan diskriminatif terhadap advokat yang membela klien berhadapan dengan kekuasaan.

“Hal ini berpotensi melanggar hak atas kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” tegasnya.

Adapun Pemohon III, H. Edy Rudyanto, menekankan potensi dampak norma tersebut terhadap netralitas aparat dalam pemilu. Ia menyatakan bahwa sebagai warga negara yang memiliki hak pilih dan hak untuk dipilih, dirinya memiliki kepentingan langsung terhadap independensi kepolisian.

“Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Jika kepolisian berada langsung di bawah Presiden yang juga pejabat politik, maka ada potensi penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan elektoral,” ujar Edy.

Ia menyebut, relasi struktural tersebut dapat menimbulkan persepsi maupun potensi mobilisasi aparat untuk kepentingan politik tertentu.

“Netralitas aparat penegak hukum adalah prasyarat utama demokrasi yang sehat. Tanpa independensi, asas jujur dan adil dalam pemilu bisa tercederai,” katanya.

Para pemohon juga menilai bahwa Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 menyebut Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, sementara Polri bukanlah kementerian, melainkan institusi penegak hukum yang memiliki fungsi khusus berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

Menurut mereka, desain kelembagaan yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.

“Kami tidak sedang mempersoalkan kewenangan Presiden sebagai kepala negara, tetapi menegaskan pentingnya batas konstitusional agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan yang berpotensi disalahgunakan,” ujar Christian mewakili para pemohon.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Alternatifnya, mereka memohon agar Mahkamah memberikan tafsir konstitusional yang menegaskan kedudukan Polri sebagai institusi yang independen, profesional, dan tidak berada dalam subordinasi politik Presiden.

Permohonan ini kini menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi. Jika dikabulkan, putusan tersebut berpotensi membawa implikasi signifikan terhadap desain kelembagaan Polri dan relasinya dengan kekuasaan eksekutif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Analisis Habiburokhman

Isu soal Polri di bawah kementerian yang bergulir belakangan ini menimbulkan pro dan kontra.

Terkait itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menduga ada pihak-pihak yang sengaja membuat narasi Polri di bawah Kementerian untuk melemahkan keberadaan Presiden Prabowo Subianto.

"Bisa jadi narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

ia menduga pihak yang memunculkan narasi Polri di bawah kementerian merupakan kelompok yang tidak sejalan atau berseberangan dengan presiden. 

Ia mengatakan jika Polri tidak dikendalikan langsung Presiden, kekuatan presiden akan berkurang.

Selain itu, rantai komando akan jadi lebih panjang.

Baca juga: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Dinilai Final Secara Konstitusional

"Kalau Polri tidak dikendalikan langsung oleh Presiden, maka kekuasaan Presiden menjadi berkurang signifikan dan rantai komando menjadi jauh lebih panjang. Akan lebih sulit bagi Presiden Prabowo menyampaikan arah kebijakan kepolisian," ungkapnya.

"Tak heran kalau narasi Polri di bawah kementerian bukan dihembuskan oleh para pendukung Presiden Prabowo yang tulus ingin mensukseskan pemerintahan Presiden Prabowo, tetapi oleh mereka yang selama ini atau setidaknya pernah berseberangan dengan Presiden Prabowo. Narasi tersebut juga ahistoris dan sesat," sambungnya.

Baca juga: Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Sikap Kapolri Dinilai Cegah Pelemahan Institusi Negara

Padahal, kata politikus Partai Gerindra tersebut, posisi Polri di bawah presiden saat ini adalah amanat dari reformasi. 

Dia menyebut ketetapan mengenai posisi Polri tersebut juga sebagai koreksi terhadap praktik di masa lalu.

"Dikatakan ahistoris karena justru posisi Polri di bawah Presiden seperti saat ini merupakan komitmen reformasi yang secara persis tertuang di Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Hal ini merupakan hasil rumusan para pemimpin kita di awal era reformasi sebagai bentuk koreksi terhadap praktik di masa sebelumnya di mana Polri berstatus sekedar aparatus represif kekuasaan," jelasnya

Lebih lanjut, legislator dari Daerah Pemilihan SKI Jakarta 1 ini mengatakan narasi Polri di bawah kementerian sesat dan tidak relevan dengan solusi yang ditawarkan pembuat narasi.

"Dikatakan narasi sesat karena tidak ada relevansi antara hal-ihwal yang dipersoalkan dengan solusi yang ditawarkan. Yang banyak dipersoalkan adalah kultur oknum yang kerap melakukan pelanggaran, tapi solusi yang ditawarkan adalah reposisi menjadi di bawah kementerian," tuturnya.

Pernyataan Tegas Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan menolak usulan kedudukan Polri di bawah kementerian.

"Institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus," tegas Listyo dalam Raker dengan Komisi III DPR pada Senin (26/1/2026).

Menurut Listyo, posisi Polri bertanggung jawab langsung kepada presiden adalah kedudukan yang ideal.

Kemudian, Listyo mengungkapkan bahwa ada pihak yang menawarkan dirinya untuk menjadi Menteri Kepolisian.

Namun, dia menegaskan lebih memilih menjadi petani dibanding Polri berada di bawah kementerian.

"Jadi, kalau tadi saya harus memilih karena beberapa kali ada yang menyampaikan kapolri sudah 5 tahun, kalau saya harus memilih dan kemarin sudah saya sampaikan bahkan ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WA 'Pak mau enggak Pak Kapolri jadi menteri kepolisian'," ungkap Listyo.

"Dalam hal ini saya tegaskan bahwa di hadapan bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang menjadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja," lanjut dia.

Pernyataan Listyo tersebut langsung mendapat tepuk tangan dari seluruh peserta rapat, termasuk Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

"Menyala ini menyala ini, Pak Kapolri," kata Habiburokhman.

8 Kesimpulan Raker Komisi III DPR dengan Kapolri

Rapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri menghasilkan 8 kesimpulan.

Berikut delapan poin kesimpulan raker Komisi III DPR dengan Kapolri:

1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan mater tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam

5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Abdi Ryanda Shakti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.