Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri atau JPU Kejari Bireuen melakukan eksekusi cambuk terhadap seorang pria berinisial DH (32) sebanyak 17 kali.
Pasalnya, sesuai putusan majelis hakim Mahkamah Syariyah yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pria tersebut terbukti secara sembunyi merekam seorang wanita saat berada di dalam kamar mandi.
Oleh karena itu, perbuatannya dinilai melakukan pelecehan seksual.
Eksekusi cambuk di depan umum ini dilakukan di halaman Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Bireuen, Rabu (15/4/2026).
Bupati Bireuen, H Mukhlis ST dalam sambutannya dibacakan Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi SH MM, mengatakan uqubat cambuk ini sebagai bentuk nyata penegakan syariat Islam dan supremasi hukum yang berlaku di Aceh.
Turut hadir saat eksekusi cambuk ini Kajari Bireuen, Ketua Mahkamah Syar'iyah, Ketua MPU, Dan Subdenpom
IM/1-1 Bireuen, Kepala Lapas Kelas II Bireuen, Camat Kota Juang.
Baca juga: VIDEO - Ketauan Rekam Orang Mandi, Pria ini Dihukum 17 Kali Cambuk
Kemudian Hakim Pengawas Mahkamah Syar'iyah Bireuen, Tgk Abubakar selaku rohaniawan serta tim medis dan puluhan warga Bireuen.
Bupati Bireuen dalam sambutan tertulisnya mengatakan, pelaksanaan hukuman ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi dilakukan setelah melalui proses peradilan yang sah dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Mahkamah Syar'iyah.
Bupati Bireuen menegaskan uqubat cambuk bukan sekadar tontonan, melainkan tuntunan yang mengandung
nilai edukatif, preventif, serta pembinaan moral.
“Ini merupakan manifestasi komitmen kita dalam menegakkan syariat Islam sekaligus
menjaga kesucian norma dan martabat masyarakat,” ujarnya.
Kasus pelecehan seksual yang menjadi dasar pelaksanaan hukuman ini disebut sebagai peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat.
Baca juga: Pria di Langsa Rekam Wanita di Kamar Mandi, Pelaku Sebar Screenshot Video Asusila dan Peras Korban
Pemerintah menilai pentingnya memperkuat benteng akhlak dan perlindungan terhadap kehormatan, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan.
Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah akan terus mengawal implementasi qanun secara konsisten.
Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan sosial, dimulai dari lingkungan
keluarga.
Penanaman nilai-nilai agama dan penguatan moral generasi muda dinilai menjadi kunci dalam mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Pemerintah berharap pelaksanaan uqubat ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak serta mendorong
terciptanya lingkungan yang aman, bermartabat, dan religius di Kabupaten Bireuen.
Baca juga: VIDEO - Viral di Aceh! Pengelola Wisata Kepergok Rekam Wanita di Toilet, Nyaris Diamuk Warga!
Kajari Bireuen, Yarnes SH MH mengatakan, pelaksanaan kegiatan penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya memberikan edukasi kepada masyarakat.
Selain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di Aceh juga berlaku Qanun Jinayat
yang mengatur berbagai perbuatan pidana dengan sanksi, termasuk hukuman cambuk.
Penegakan qanun tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melakukan perbuatan yang telah diatur
dan dilarang dalam qanun.
“Ini menjadi contoh nyata bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mengenali hukum yang
berlaku di daerahnya,” ujar Kajari.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diimbau untuk lebih meningkatkan kesadaran hukum dengan cara mematuhi
aturan yang berlaku, serta menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat berujung pada sanksi pidana. (*)