BANGKAPOS.COM -- Nasib terkini Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) yang terseret dua kasus hukum.
Kasus pertama, Hellyana terseret kasus dugaan penipuan atau penggelapan tagihan hotel.
Kasus tidak membayar hotel terjadi ketika Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Sementara kasus kedua, Hellyana dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah yang kini statusnyas masih tersangka Bareskrim Polri.
Baca juga: Ada Goresan Limpa Kiri, Ikut Ujian Online, Kondisi Terbaru Santri Korban Perundungan di Bangka
Hellyana telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Senin (6/4/2026) sore.
Dalam sidang yang digelar di ruang Tirta tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap Hellyana.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara, dengan hakim anggota Dewi Sulistiani dan Rizal Firmansyah.
Suasana sidang tampak ramai dipadati pengunjung. Kursi yang tersedia penuh terisi, bahkan sebagian pengunjung harus berdiri untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menyatakan terdakwa Hellyana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
"Setiap orang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
Jika terjadi persaingan antara hukum pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan pidana penjara paling lama hanya dijatuhkan pidana sebagaimana yang telah kami dakwakan kepada diri terdakwa dalam dakwaan Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Pasal 128 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hellyan pidana penjara selama 8 bulan," kata JPU Fitri Julianti.
Baca juga: Nasib Terkini Dedy Yulianto Mantan Wakil Ketua DPRD Babel Terbukti Korupsi Tunjangan Transportasi
Selain itu, JPU pun menetapkan agar terdakwa Hellyana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim pun memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun tim penasihat hukum untuk menananggi atas tuntutan JPU pada sidang selanjutnya.
"Silakan terdakwa maupun tim penasihat hukum, mau menanggapi atas tuntutan JPU dan sidang dilanjutkan Senin (13/4/2026) mendatang," ungkap majelis hakim sembari menutup jalannya sidang.
Ketika keluar ruangan sidang pun terdakwa Hellyana, disambut para pengunjung sidang khususnya ibu-ibu yang menanti dan menemaninya sejak awal hingga akhir sidang.
"Semangat ibu ya," ucap salah satu pengunjung sidang.
"Terima kasih ya," jawab Hellyana.
Hellyana menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.
Hal tersebut disampaikan Hellyana usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di ruang sidang Tirta, Senin (6/4/2026) sore.
Baca juga: Korupsi Rp233 Miliar, Profil dan Jejak Kasus Napi Supriadi Terekam Ngopi Santai di VVIP Coffee Shop
Dalam sidang tersebut, ia tampak mengenakan busana cokelat kaki dipadukan jilbab pink bermotif bunga.
Hellyana mengaku akan menyampaikan keberatannya terhadap tuntutan JPU pada sidang berikutnya, baik secara langsung maupun melalui tim penasihat hukum.
"Saya akan menyampaikan secarang langsung," ucap terdakwa Hellyana diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.
"Ya, Bismillahirrahmanirrahim. Ini kan sebuah proses hukum. Jadi bagi saya, kita kan namanya Jaksa pasti ada tuntutan. Di manapun kan masih ada pledoi atau pembelaan dari kita. Insya Allah, minggu depan kita akan lakukan pembelaan, mudah-mudahan hakim memutuskan ini dengan seadil-adilnya," lanjutnya.
Lebih lanjut ia juga menyebutkan, persiapan sudah dilakukan sejak lama terkait keberatan atas tuntutan JPU dan hanya memperbaiki beberapa poin saja dalam pembelaaan nanti.
"Persiapan khusus kan kita memang sudah susun sejak lama ya sebenarnya, paling hanya tambahan-tambahan saja, menyesuaikan saja sama yang jadi tuntutan tadi," ujarnya.
Bahkan kata dia, ia sangat menghormati atas tuntutan JPU kepada dirinya.
Akan tetapi, dalam perkara ini terdakwa Hellyana mengaku tidak melakukan perbuatannya.
"Karena kita kan di persidangan sudah disampaikan, bahwa kita betul-betul tidak melakukan perbuatan tersebut, gitu ya istilahnya. Namun, namanya Kejaksaan, namanya juga pendapat lain, ya kita hormati itu. Kita lihat saja prosesnya," jelasnya.
Hal ini berawal ketika Hellyana memesan kamar lewat Adelia yang saat itu merupakan manajer hotel selama periode Maret 2023-September 2024.
Namun, pemesanan itu disebut tak kunjung dibayar oleh Hellyana hingga pihak hotel pun membebankan kepada Adelia sebagai manajer yang bertanggung jawab.
Baca juga: Inilah Profesi Orang Tua 16 Mahasiswa FH UI yang Terlibat Dugaan Pelecehan, Korban Total 27 Orang
Imbasnya, Adelia harus potong gaji setiap bulan untuk menutup tagihan Hellyana.
Hal itu membuat Adelia mengalami masalah finansial sampai memilih mundur dari pekerjaannya pada Maret 2025.
"Dia pesan kamar melalui eks manajer hotel, namun dari tahun 2023-2024 tidak pernah membayar."
"Hal ini menjadi pertanggungjawaban manajer hotel waktu itu yaitu klien kami, Adelia ini harus menanggung semua tunggakan atau tagihan dari Hellyana ini," jelas kuasa hukum Adelia, Aldi, saat melaporkan Hellyana pada Kamis (17/7/2025).
Meski Hellyana menjanjikan akan melunasi tagihan tersebut setelah dilantik menjadi Wakil Gubernur Bangka Belitung, Adelia tak kunjung menerima pembayarannya.
Dalam sidang perdana yang berlangsung pada Senin (17/11/2025), disebutkan tagihan hotel yang harus dibayar Hellyana adalah senilai Rp22.257.000.
"Bahwa semua tagihan bill hotel dan pemesanan kamar hotel, ruang pertemuan meeting, paket meeting, makan, minum, dan fasilitas lainnya yang dilakukan terdakwa sebesar Rp22.257.000 dan sudah dilakukan penagihan oleh pihak manajemen hotel," ungkap JPU Hendriansyah.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukannya, Hellyana didakwa pasal 378 KUHPidana juncto pasal 44 ayat 1 KUHAPidana.
Sidang lanjutan berlangsung pada 25 November 2025, agenda eksepsi dan pembuktian.
Belum ada vonis akhir, proses hukum aktif di PN Pangkalpinang.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik serta dugaan penggunaan gelar akademik, pada Rabu (17/12/2025) lalu.
Informasi penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh pihak pelapor, Ahmad Sidik, saat menggelar jumpa pers di Bangka Belitung, Senin (22/12/2025).
Baca juga: Terungkap Sosok Pertama Kali Bongkar Grup Chat Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI
Sidik menjelaskan, saat melaporkan wakil gubernur Bangka Belitung, Hellyana ke Mabes Polri beberapa bulan lalu, membawa alat bukti yang yang dinilainya kuat, termasuk data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), dan hingga pada akhirnya laporan diterima dan adanya penetapan tersangka terhadap Hellyana.
"Untuk kawan-kawan aktivitis di Bangka Belitung, kita bisa mengecek PDDIKTI bahwa saya tidak hanya melaporkan tanpa bukti. Jadi, di sini saya membuktikan pddikti tentang ijazah," jelasnya.
Dari hasil penelusuran dari PDDIKTI, Wakil Gubernur Hellyana masuk kuliah di tahun 2013. Sedangkan, status berakhirnya dengan mengundurkan diri pada 2014.
"Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja, kalau begitu pun saya mau. Untuk ibu Hellyana, selaku wakil Gubernur, saya selaku mahasiswa dan aktivis Bangka Belitung ingin menantang ibu. Jika emang benar-benar itu ijazah asli, saya ingin ibu membuktikan di depan umum, memamerkan ijazah ibu dan disesuaikan dengan PDDIKTI," tegasnya.
Sidik juga menyayangkan soal adanya dugaan penggunaan gelar atau ijazah palsu, yang digunakan wakil gubernur Babel Hellyana yang sampai saat ini masih digunakan dalam gelar akademiknya.
"Saya selaku pelapor dan aktivis mahasiswa, tidak suka namanya pejabat penyeleweng ijazah karena saya juga harus menempuh pendidikan empat tahun dari pagi sampai sore setiap harinya demi satu ijazah," bebernya.
Ia juga mengaku sempat mendapatkan teror, termasuk penawaran uang untuk mencabut laporan terhadap Wakil Gubernur Hellyana di Mabes Polri dengan sejumlah uang belasan juta.
"Saya tidak merespon karena jika saya merespon dan mencabut laporan ini, alangkah malunya saya sebagai aktivis mahasiswa mengikuti langkah-langkah pejabat-pejabat yang tidak benar," ucapnya.
Bahkan kata Sidik, kedepan ia selaku aktivis mahasiswa bukan hanya mengecek ijazah wakil gubernur saja tapi pejabat lainnya yang ada di Provinsi Bangka Belitung.
"Untuk langkah-langkah kami akan menindak, siapapun itu bukan wakil gubernur. Gubernur, ketua DPRD jika tidak benar ijazahnya akan kami tuntut sampai tuntas," kata Sidik.
Kasus dugaan ijazah palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana terus bergulir di Bareskrim Polri.
Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik menyita sejumlah dokumen penting termasuk ijazah atas nama Hellyana.
Baca juga: Inilah Profesi Orang Tua 16 Mahasiswa FH UI yang Terlibat Dugaan Pelecehan, Korban Total 27 Orang
Hellyana kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (13/11/2025).
Hanya saja status Hellyana masih sebagai saksi terlapor.
Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara menyambut baik langkah penyidik yang terus memproses laporan kliennya tersebut.
Bahkan, ia mengatakan dengan pemeriksaan Hellyana di tahap penyidikan ini, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu pun bisa segera terungkap.
"Ini langkah maju yang sangat kita dukung. Semoga semua fakta bisa segera terungkap," kata Herdika saat dihubungi, Jumat (14/11/2025), dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.com.
Kuasa Hukum Wagub Babel Hellyana, Zainul Arifin membenarkan kliennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam tahap penyidikan.
"Iya masih saksi. Beliau sudah diperiksa dua kali, yang pertama klarifikasi sebagai saksi tahap penyelidikan dan satu kali diperiksa sebagai saksi hari ini tahap penyidikan," kata Zainul Arifin saat dihubungi Tribunnews.
Zainul belum menjelaskan lebih rinci soal isi materi pemeriksaan terhadap kliennya tersebut.
Ia hanya menyebut jika saat ini penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti kepada penyidik untuk nantinya bisa dibuktikan soal keaslian ijazah tersebut.
"Penyidik sudah menyita 15 ijazah asli dari pihak kampus, dan 40 halaman tanda tangan rektor, dan satu lembar ijazah asli ibu Wagub. Tujuannya kita minta kepada penyidik untuk melakukan uji laboratorium forensik (labfor) apakah ijazah dan tanda tangan rektor yang ada di ijazah tersebut asli apa tidak," ucapnya.
Baca juga: Tak Terima Fee Warisan Rp200 Juta, Terungkap Motif Sepupu Habisi Sugiansyah Depan Istri dan Anak
Selain itu, Zainul mengatakan pihaknya juga sudah menyerahkan bukti SK wisuda, KRS dan KHS, foto-foto wisuda hingga saksi-saksi yang mengetahui Hellyana pernah kuliah dan wisuda.
Tribunnews.com telah menghubungi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya untuk mengonfirmasi pemeriksaan tersebut.
(Bangkapos.com/Adi Saputra/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Tribunnewsmaker)