Status Kadis Ketahanan Pangan Kutim Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi RPU, Masih ASN? Respons Wabup
Amalia Husnul A April 16, 2026 07:19 AM

 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA  - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya angkat bicara terkait penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) tahun anggaran 2024 yang kini menyeret pejabat teras di lingkungan pemerintah daerah.

Kasus yang tengah diselidiki Polda Kaltim tersebut setelah penetapan EM, Kadis Ketahanan Pangan Kutim sebagai tersangka.

Polda Kaltim menetapkan EM sebagai tersangka keempat dalam kasus korupsi pengadaan mesin RPU ini. 

Terkait penetapan EM, Kadis Ketahanan Pangan Kutim sebagai tersangka,  Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menegaskan bahwa pemerintah daerah memilih untuk tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: ‎Babak Baru Kasus Mesin RPU, Kapolda Kaltim Tegaskan Hibah tak Hambat Pengusutan Korupsi di Kutim

“Iya, saya tidak ikut campur masalah ranah hukum ya. Jadi ranah hukumnya, kami tidak ikut campur. Silakan pihak penegak hukum menegakkan hukum seadil-adilnya saat diadili,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Meski menyayangkan keterlibatan pejabat daerah dalam kasus tersebut, Pemkab Kutim menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas aparat penegak hukum.

Penanganan kasus ini dinilai sebagai bagian dari upaya membersihkan birokrasi dari praktik penyimpangan anggaran.

Lebih jauh, pemerintah daerah memandang proses hukum ini sebagai momentum penting untuk mengembalikan hak masyarakat yang seharusnya dapat dirasakan melalui pembangunan yang bersih dan transparan.

“Musuh terbesar bangsa kita sekarang itu adalah korupsi. Jadi mudah-mudahan hal-hal seperti ini bisa membuat korupsi di bangsa kita ini mulai berkurang, sehingga nanti hak-hak masyarakat itu lebih banyak tercukupi,” lanjutnya.

Status Masih ASN?

Terkait status EM yang masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan belum dilakukan penahanan, Pemkab menjelaskan bahwa seluruh langkah administratif harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, sementara pemerintah daerah tidak memiliki otoritas dalam hal tersebut.

Begitu pula dengan pemberhentian jabatan, yang hingga kini belum dapat dilakukan karena proses hukum masih berjalan.

Pemkab menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Hukumnya kan belum berkekuatan hukum tetap. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, siapa yang salah kan ada aturannya. Ada undang-undangnya, ada PP-nya,” katanya.

Peran EM

Polda Kaltim menetapkan EM sebagai tersangka, Selasa (14/4/2026).

‎"Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, kami menetapkan saudara EM sebagai tersangka. Yang bersangkutan memiliki peran mengatur seluruh proses pengadaan," ujar Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasubdit III Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa.

‎‎Dalam perkara ini, EM diduga menjadi aktor utama yang mengatur jalannya pengadaan proyek RPU senilai sekitar Rp20 miliar lebih, termasuk dalam penunjukan penyedia, yakni PT SIA.

"Yang bersangkutan ini yang memilih dan mengatur, termasuk menunjuk perusahaan penyedia yang tidak memiliki spesifikasi sesuai pengadaan RPU," tegasnya.

‎Dari hasil penyidikan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp10.845.447.338.

Sementara itu, pengembalian kerugian yang telah dilakukan sebelumnya mencapai sekitar Rp7,09 miliar.

‎Penyidik juga telah memeriksa total 55 saksi, terdiri dari 50 saksi umum dan 5 saksi ahli. Dari jumlah tersebut, 32 saksi dinilai menguatkan keterlibatan tersangka EM.

‎"Termasuk saksi dari unsur pemerintah daerah dan tim anggaran DPRD Kutai Timur, serta saksi ahli dari berbagai bidang seperti pengadaan barang dan jasa, keuangan daerah, hingga digital forensik," jelasnya.

Belum Ditahan

‎Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini EM belum dilakukan penahanan. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap alat bukti.

‎"Untuk sementara belum dilakukan penahanan. Namun proses hukum terus berjalan dan kami masih melakukan pendalaman," katanya.

Bambang juga memastikan, dalam perkara ini tidak ditemukan indikasi keterlibatan kepala daerah.

"Sampai saat ini tidak ada indikasi ke arah itu. Yang menjalankan seluruhnya adalah saudara EM," tegasnya.

Tersangka Lain

Polda Kaltim juga membuka peluang adanya tersangka lain seiring proses pengembangan kasus yang masih berlangsung.

‎Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Kaltim dalam penegakan hukum yang transparan dan profesional, di tengah isu yang sempat berkembang terkait hibah APBD kepada institusi kepolisian.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara hibah daerah dengan proses penegakan hukum.

‎"Kasus korupsi tetap kami proses. Tidak ada hubungannya dengan pengondisian," tegasnya.

‎Ia mencontohkan penanganan kasus korupsi di Kutai Timur yang tetap berjalan, meski daerah tersebut termasuk yang memberikan hibah kepada Polda Kaltim.

‎Menurutnya, mekanisme hibah daerah telah diatur secara resmi dan diawasi oleh lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dengan perkembangan terbaru ini, total tersangka dalam kasus korupsi pengadaan RPU di Kutai Timur kini berjumlah empat orang, dan penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas.

‎Untuk pasal yang disematkan Pasal 603 Jo 604 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, menggantikan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Pasal 603 menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum memperkaya diri/korporasi (minimal 2 tahun), sementara Pasal 604 fokus pada penyalahgunaan kewenangan (minimal 2 tahun).

Tiga Tersangka Lain

Sebelumnya, Desember 2025 lalu Polda Kaltim telah menetapkan tiga tersangka yakni:

  • GB bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
  • DJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
  • PR merupakan pihak penyedia barang/jasa. 

Berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya telah diserahkan kepada Kejaksaan. 

Baca juga: Otak Korupsi RPU Kutim Dibongkar Polda Kaltim, Persekongkolan dalam Proses Pengadaan di E-Katalog

(TribunKaltim.co/Nurila Firdaus/Dwi Ardianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.