BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus perkosaan atau rudapaksa yang dilakukan sejumlah oknum polisi pada remaja berinisial C (18) di Jambi kini menjadi sorotan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Korban membeberkan kronologi kejadian yang dialaminya dalam konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/4/2026).
Menurut perempuan yang berniat masuk Polwan itu, tiga anggota polisi turut mengantar dan memindahkannya ke dua lokasi berbeda sebelum akhirnya diperkosa secara bergiliran.
Dijelaskan korban, peristiwa bermula saat dirinya dijemput oleh salah satu pelaku dari rumah temannya pada 13 November 2025 malam.
Namun, setelah dijemput, korban tidak langsung diantar pulang dan justru dibawa ke kawasan SMA 8 untuk menemui beberapa orang lainnya.
“Di situ saya bertemu semua teman-temannya. Di situ ada nama VI, CS, MIS, sama HAM,” katanya dalam sesi konferensi pers tersebut, Rabu.
Baca juga: KALSEL TERPOPULER : Waspada Banjir, Permintaan Hewan Kurban dan Warung Jablai Dibongkar
Dari lokasi tersebut, korban kemudian dibawa ke tempat pertama terjadinya pemerkosaan. Ia menyebutkan, berada dalam satu mobil bersama beberapa orang, termasuk tiga anggota polisi yang kini disorot, yakni VI, MIS, dan HAM.
Di lokasi pertama, korban diperkosa oleh tiga orang secara bergiliran, salah satunya anggota kepolisian berinisial SR.
Setelah kejadian itu, korban tidak dipulangkan. Dalam kondisi lemah, ia justru dipindahkan ke lokasi lain.
Korban menyebutkan, dirinya dipindahkan ke lokasi kedua oleh orang-orang yang sama, termasuk VI, MIS, dan HAM.
Di lokasi kedua, korban kembali mengalami pemerkosaan oleh pelaku lain yang juga anggota kepolisian berinisial NIR.
Salah seorang kuasa hukum korban, Putra Tambunan, mengungkapkan bahwa korban diangkat oleh VI, MIS, dan HAM menuju lantai dua di lokasi kedua.
“Korban ini dari mobil ke lantai dua di lokasi TKP kedua ini korban diangkat bareng-bareng,” ujarnya pada kesempatan yang sama, Rabu.
Korban mengaku pertama kali mengenal salah satu pelaku pada September 2025 saat berada di gereja.
Saat itu, pelaku disebut memaksa berkenalan dan mengajak berfoto bersama, namun ditolak oleh korban.
“Dia datang dengan teman-temannya semua ngajak kenalan terus saya kasih tahu nama saya terus dia ngajak foto bareng di situ saya tolak,” ucapnya.
Setelah itu, pelaku kembali menawarkan untuk mengantar korban dan temannya, bahkan sempat mengajak makan. Namun ajakan tersebut juga ditolak korban.
Korban menegaskan, setelah pertemuan tersebut, tidak ada hubungan lebih lanjut selain komunikasi sesekali melalui pesan.
Ia juga sempat kembali menolak ajakan pelaku. Meski demikian, pelaku terus menghubungi korban hingga akhirnya datang menjemput sekitar tengah malam.
"Awalnya saya tolak, terus sekitar pukul 21.00 WIB kemudian dia nge-chat lagi sampai pukul 24.00 WIB dia datang,” ujar korban.
Dalam konferensi pers, pihak keluarga menyebut korban tidak menaruh curiga karena salah satu pelaku memiliki hubungan marga yang dianggap sebagai “paman” oleh pihak ibu korban.
NIR dan CS yang memperkosa C telah resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) melalui sidang kode etik pada Jumat (6/2/2026). Namun, tiga lainnya, yakni VI, MIS, dan HAM hanya diberikan sanksi etik.
Usai memaparkan kronologi tersebut, Hotman Paris menyoroti peran tiga anggota polisi tersebut.
Menurut dia, ketiganya tidak hanya berada di lokasi, tetapi juga diduga mengantar korban ke tempat kejadian.
“Jadi tiga orang polisi yang hanya dihukum kode etik ternyata kata korban ini, tiga orang inilah yang mengantar ke tempat pemerkosaan pertama,” ujar Hotman dalam kesempatan yang sama, Rabu.
Ia menilai peran ketiga oknum tersebut tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran etik karena terlibat dalam rangkaian peristiwa.
“Sesudah selesai diperkosa tiga orang yang pertama, tiga orang ini tadi juga yang kode etik yang mengangkat dia ke mobil, diantar lagi ke TKP kedua, di situ diperkosa lagi,” lanjutnya.
Menurut Hotman, peran tersebut berpotensi masuk dalam kategori membantu atau memfasilitasi tindak pidana.
“Kalau pidananya misalnya pemerkosaan itu maksimum 12 tahun, orang yang memfasilitasi berarti 2/3 dari 12 menjadi delapan tahun,” ujarnya.
Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM menjalani sidang kode etik pada Selasa (7/4/2026).
Mereka menyaksikan dan sempat membantu empat pelaku utama mengangkat korban dari rumah untuk masuk ke mobil.
Dalam sidang tersebut, ketiganya terbukti melakukan pelanggaran sebagai anggota Polri, yakni tidak melaporkan terjadinya pelanggaran KKEP/disiplin/tindak pidana serta bersama-sama membeli dan mengonsumsi minuman keras.
Selain dijatuhi sanksi penempatan khusus, Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM juga dikenakan sanksi meminta maaf secara lisan di hadapan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) serta wajib mengikuti pembinaan mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
"Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa (7/4/2026).
Di sisi lain, korban ternyata memiliki cita-cita menjadi polisi wanita (Polwan).
Namun kini, impian korban untuk menjadi bagian dari institusi kepolisian kini berubah menjadi kenyataan pahit.
Ia justru harus menghadapi ujian berat yang datang dari lingkungan yang semestinya menjadi tempatnya mengabdi dan menegakkan keadilan.
Dengan kondisi penuh tekanan, korban bersama ibunya menempuh perjalanan darat dari Jambi menuju Jakarta.
Sang ibu, yang disebut hanya berprofesi sebagai pemulung, setia mendampingi anaknya dalam perjuangan ini.
Kisah mereka menjadi potret nyata ketimpangan, di mana warga kecil harus berjuang ekstra keras untuk mendapatkan keadilan di tengah dugaan keterlibatan aparat.
Rencananya menurut tim Hotman 911, korban akan bertemu langsung dengan tim hukum yang dipimpin oleh Hotman Paris Hutapea pada:
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membuka jalan hukum yang lebih terang bagi korban dan diharapkan pula media massa bisa menyaksikannya.
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)