Motif Eks Satpam di Metro Bobol Rumah Mantan Majikan dan Gasak Rp42 Juta
taryono April 16, 2026 09:19 AM

Tribunlampung.co.id, Metro - Rasa sakit hati menjadi pemicu utama eks satpam berinisial NA nekat mencuri di rumah mantan majikannya. 

Ia mengaku tidak terima setelah diberhentikan dari pekerjaannya sekitar tiga bulan lalu, terlebih saat kondisi ekonomi tengah menekan. 

Dalam pemeriksaan, NA juga menyebut beban utang yang menumpuk membuatnya gelap mata hingga memilih jalan pintas melakukan pencurian. 

“Untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar utang,” kata NA di hadapan penyidik.

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. 

Aksi tersebut pertama kali diketahui oleh anak korban yang mendapati rumah dalam kondisi berantakan. 

Setelah dilakukan pengecekan, uang tunai sebesar Rp 40 juta yang disimpan di dalam lemari serta satu unit PlayStation 4 dilaporkan hilang. 

Total kerugian ditaksir mencapai Rp 42 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa NA tidak beraksi seorang diri. 

Ia dibantu rekannya berinisial LU yang kini masih buron. 

“Saat ini rekan pelaku berinisial LU masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Rizky.

Lebih lanjut, polisi juga menemukan bahwa NA diduga merupakan residivis dalam kasus serupa. 

Ia sebelumnya ditengarai pernah melakukan pencurian di tempat kerja lain dengan nilai kerugian mencapai Rp 8,8 juta. 

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aksi yang dilakukan sudah direncanakan dengan pola yang sama.

NA akhirnya ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro pada Kamis (9/4/2026) dini hari di kediamannya di Kelurahan Margodadi. 

Petugas bahkan harus memanjat pagar rumah untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri. 

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah membobol rumah mantan atasannya,” jelas Rizky.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan serta satu unit PlayStation 4 milik korban. 

Kini, NA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolres Metro. 

Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.