SURYA.co.id – Penjara seharusnya menjadi ruang pembinaan, bukan tempat transaksi.
Namun di Lapas Kelas IIB Blitar, tembok tinggi justru diduga menyembunyikan praktik “jual beli kenyamanan”.
Tiga tahanan kasus korupsi (tipikor) dilaporkan membayar hingga Rp60 juta per orang demi menempati Kamar D1, sel khusus dengan fasilitas lebih longgar.
Kasus ini terjadi sejak akhir 2025 dan terbongkar pada April 2026, tepat di hari pertama Kepala Lapas Iswandi menjabat.
Dua petugas keamanan berinisial RJ dan W diduga menjadi “makelar kamar”, dengan dugaan keterlibatan Kepala Keamanan berinisial ADK.
Transaksi dilakukan melalui keluarga tahanan, baik secara tunai maupun transfer, dengan total dugaan aliran dana mencapai Rp180 juta.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin kamar penjara memiliki harga layaknya properti? Mengapa ruang sempit di balik jeruji bisa lebih mahal dari uang muka rumah subsidi?
Jawabannya bukan sekadar fasilitas, melainkan kendali atas ruang dan waktu yang diperjualbelikan.
Jika dibedah secara sederhana, praktik ini mengikuti pola klasik ekonomi korupsi:
Akses terbatas + kewenangan absolut = komoditas ilegal bernilai tinggi
Di dalam lapas, petugas memiliki kontrol penuh atas dua hal krusial:
Kamar D1 menjadi contoh nyata. Saat sel lain padat, kamar ini hanya diisi sekitar 15 orang.
Lebih dari itu, penghuni mendapatkan “bonus waktu” sebelum sel dikunci.
“Dua petugas keamanan ini (RJ dan W) menawarkan kepada tiga tahanan tipikor waktu baru masuk ke sini. Menawarkan mungkin kenyamanan. Kamar D1 namanya,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Keistimewaan paling mahal bukan kasur atau ruang longgar, melainkan jam kebebasan tambahan.
Dalam sistem tertutup seperti lapas, hal-hal tersebut berubah menjadi “barang mewah” yang bisa diperjualbelikan.
Maka tak heran harga awal dipatok tinggi.
“Dugaannya (ditawarkan) sampai Rp 100 juta. Cuma setelah tawar-menawar, rata-rata di tiga orang itu bayar (masing-masing) di Rp 60 juta,” kata Iswandi.
Negosiasi harga menunjukkan bahwa praktik ini bukan spontan, melainkan pasar yang sudah terbentuk, ada penawaran, ada permintaan, bahkan ada proses tawar-menawar.
Salah satu aspek paling menarik adalah pola transaksi yang sengaja dibuat “bersih”.
Alih-alih berhubungan langsung dengan tahanan, oknum petugas justru bertransaksi melalui keluarga.
“(Untuk pembayaran) mereka tidak berhubungan langsung. Mereka berhubungan dengan keluarga. Mereka (tahanan) di dalam tidak tahu, tahunya keluarganya sudah membayar itu,” jelasnya.
Skema ini mengindikasikan dua hal:
Dengan nilai mencapai Rp180 juta, pertanyaan berikutnya muncul: apakah uang ini berhenti di dua petugas saja?
Apalagi, Kepala Lapas menyebut dugaan keterlibatan Kepala Keamanan.
Dalam logika korupsi birokrasi, praktik seperti ini jarang berdiri sendiri. Biasanya ada:
Artinya, kasus ini berpotensi lebih besar dari sekadar “dua oknum”.
Saat ini, RJ dan W telah diperiksa di Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Surabaya sejak Senin (27/4/2026). ADK juga telah ditarik untuk dimintai keterangan.
“Untuk pemeriksaan mendalam dari pimpinan kita di Kantor Wilayah, termasuk memberikan sanksi. Karena pemeriksaan pegawai dan pemberian sanksi harus dari Kantor Wilayah,” pungkas Iswandi.
Namun publik punya alasan untuk skeptis.
Kasus “jual sel” bukan pertama kali terjadi, khususnya di wilayah Jawa Timur.
Polanya berulang: terbongkar → diperiksa → dimutasi → menghilang
Pertanyaan krusialnya, Apakah kasus ini akan berhenti di sanksi administratif?
Atau akan naik ke ranah pidana sebagai praktik korupsi dan gratifikasi?
Jika hanya berujung mutasi, maka sistem justru memberi sinyal bahwa praktik ini berisiko rendah, tapi menguntungkan tinggi.
Harga Rp60 juta untuk sebuah sel bukan sekadar angka, itu adalah simbol rusaknya keadilan.
Ketika ruang tahanan bisa dibeli, maka hukuman kehilangan makna. Penjara berubah menjadi tempat dengan dua kelas:
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka penjara bukan lagi alat penegakan hukum, melainkan “ruang istirahat berbayar” bagi yang punya uang.
Dan di titik itu, keadilan tidak hanya bocor, tetapi diperjualbelikan.