Polda Sulteng Amankan 7 Alat Berat dari Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong
Fadhila Amalia April 16, 2026 09:22 AM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Polda Sulawesi Tengah mengamankan tujuh alat berat diduga digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong.

Penindakan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdit IV Tipidter dalam operasi selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (11–12 April 2026).

Lokasi penertiban berada di Desa Tabolobolo, Kecamatan Ongka Malino, selama ini diduga menjadi salah satu titik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Baca juga: Sulawesi Tengah Jadi Penyumbang Ekspor Durian Terbesar di Indonesia

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Penyisiran dimulai pada Sabtu sekitar pukul 10.00 WITA.

Di lokasi pertama, petugas menemukan dua unit alat berat yang terparkir di area perkebunan warga.

Kondisi alat berat tersebut tidak beroperasi dan tidak ditemukan operator di lokasi.

Tim kemudian melanjutkan penyisiran pada sore hari sekitar pukul 15.00 WITA.

Pencarian difokuskan di sepanjang aliran sungai yang diduga menjadi lokasi utama aktivitas tambang ilegal.

Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan lima unit alat berat tambahan.

Baca juga: Sulawesi Tengah Dominasi Ekspor Durian ke Tiongkok, Harga Petani Naik 20–30 Persen

Kelima alat berat tersebut juga ditemukan dalam kondisi ditinggalkan tanpa operator maupun pemilik.

Seluruh alat berat kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Proses evakuasi dilakukan pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.

Evakuasi dilakukan untuk memastikan keamanan barang bukti sebelum dipindahkan ke lokasi penyimpanan yang lebih aman.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kompol Karel A Paeh, mengatakan pihaknya langsung melakukan pengamanan lokasi setelah evakuasi.

“Setelah evakuasi, kami memasang garis polisi di lokasi temuan,” ujarnya.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum dalam penanganan kasus tambang ilegal.

Baca juga: RDP Bahas STPN, Kanwil BPN Sulteng Perkuat SDM Pertanahan Melalui Pendidikan Kedinasan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin,” katanya.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.

Selain itu, kegiatan tersebut juga dapat membahayakan keselamatan para pelaku maupun masyarakat sekitar.

Operasi penertiban ini berakhir pada Minggu pukul 18.00 WITA.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dalam kondisi aman dan kondusif.

Baca juga: Optimalkan Operasional dan Biaya, Kinerja Astra Agro Solid di 2025

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

Penyelidikan difokuskan untuk mengungkap pemilik lima unit alat berat yang belum diketahui.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Polda Sulteng menegaskan akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.