Ledekan Donald Trump kepada Paus hingga Makna Ensiklik Fratelli Tutti
asto s April 16, 2026 11:11 AM

TRIBUNJAMBI.COM - Serangan verbal Presiden AS Donald Trump ke Paus Leo XIV di media sosial mendapat respons banyak kalangan.

Trump menyebut Paus Leo XIV lemah dalam menangani kejahatan dan buruk untuk kebijakan internasional.

Mengutip Al Mayadeen pada (13/4), serangan verbal itu dilontarkan Trump lewat unggahannya di platform Truth Social miliknya.

Banyak pihak belum mengetahui posisi "unik" Tahta Suci Vatikan di dunia internasional.

Kritik Trump

Kemarin, Trump mengkritik sikap Paus Leo terkait isu keamanan internasional.

Termasuk program nuklir Iran dan kebijakan militer AS, serta menilai Paus menentang kebijakan Amerika di Amerika Latin.

Donald Trump juga mengeklaim pemilihan Paus bermotif politik dan tidak akan terjadi jika tanpa dirinya di Gedung Putih.

Lantas, Trump menyatakan Paus Leo lemah dalam menangani kejahatan dan buruk dalam kebijakan luar negeri.

Dia juga mengeklaim Gereja Katolik memilih paus tersebut sebagian untuk mengelola hubungan dengan pemerintahannya.

“Paus Leo LEMAH dalam hal Kejahatan, dan buruk untuk Kebijakan Luar Negeri,” tulis Trump, juga mengklaim bahwa Gereja Katolik memilih paus tersebut sebagian untuk mengelola hubungan dengan pemerintahannya.

Trump menutup dengan mendesak Paus fokus pada peran keagamaan.

Lantaran, menurutnya pendekatan saat ini merugikan Gereja Katolik dan condong ke kiri radikal.

Trump VS Paus: Ketika Kepentingan Nasional Berbenturan dengan Kompas Moral

Managing Director Akuity Law Firm, Elias Sumardi Dabur, menuliskan opininya yang dimuat di kompas.com. Berikut 

Ketegangan diplomatik antara Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Paus Leo XIV baru-baru ini bukan sekadar riak politik biasa. 

Kritik tajam Trump yang menyebut Paus Leo XIV "lemah terhadap kejahatan" terkait posisi Vatikan dalam konflik di Iran dan Timur Tengah, sebenarnya menyingkap jurang lebar antara paradigma realpolitik berbasis kekuatan militer dengan diplomasi moral berbasis hukum internasional. 

Bagi seorang pragmatis seperti Trump, kebijakan luar negeri diukur dari efektivitas hard power. 

Namun, bagi Takhta Suci, perdamaian bukanlah komoditas politik yang bisa dinegosiasikan, melainkan mandat doktrinal yang bersifat absolut. 

Di sini, Trump tampak keliru dalam memahami kedudukan yuridis dan historis Vatikan. 

Subjek Hukum yang Unik

Secara yuridis, Takhta Suci (Sancta Sedis) merupakan subjek hukum internasional sui generis yang tidak memiliki padanan dalam struktur politik modern. 

Berbeda dengan negara berdaulat pada umumnya yang kedaulatannya bersandar pada triad klasik: wilayah, rakyat, dan pemerintah, kedaulatan Takhta Suci bersifat spiritual-fungsional. 

Kekuasaan diplomatiknya tidak berasal dari kepemilikan teritorial atas Negara Kota Vatikan—yang secara teknis hanyalah instrumen fisik untuk menjamin independensi kepausan—melainkan dari otoritas moral keagamaan yang diakui secara global. 

Dalam perspektif hukum internasional, kedudukan unik ini memberikan Takhta Suci kapasitas untuk menjalankan ius legationis (hak mengirim dan menerima diplomat) serta ius tractatuum (hak membuat perjanjian internasional) tanpa terikat pada kepentingan geopolitik atau penguasaan sumber daya alam. 

Oleh karena itu, ketika Presiden Trump mengkritik posisi Paus Leo XIV melalui lensa politik transaksional, ia melakukan "cacat logika" hukum. 

Trump gagal membedakan antara State of Vatican City sebagai entitas administratif dengan Holy See sebagai subjek hukum internasional yang mandatnya melampaui batas-batas kedaulatan negara (transnasional). 

Status netralitas permanen yang melekat padanya, sebagaimana ditegaskan dalam Perjanjian Lateran 1929, bukan berarti sikap pasif atau apolitis. 

Sebaliknya, ini adalah netralitas aktif yang mewajibkan Takhta Suci untuk intervensi secara moral setiap kali hukum humaniter internasional atau martabat manusia terancam. 

Penolakan terhadap perang bukanlah pilihan kebijakan luar negeri yang bersifat opsional bagi Paus, melainkan konsekuensi hukum dari eksistensi Takhta Suci sebagai penjaga perdamaian universal. 

Secara historis, Gereja Katolik memang pernah mengenal doktrin Bellum Iustum (Perang yang Adil). 

Namun, sejak era nuklir, doktrin ini mengalami pergeseran radikal. 

Paus Yohanes XXIII melalui ensiklik Pacem in Terris (1963) hingga Paus Fransiskus dalam Fratelli Tutti (2020) secara konsisten menyatakan bahwa dalam era senjata pemusnah massal, hampir tidak mungkin lagi ada perang yang dapat dikategorikan "adil" karena dampak destruktifnya yang melampaui batas kemanusiaan. 

Posisi Paus Leo XIV yang mengecam eskalasi di Iran adalah kelanjutan dari napas panjang diplomasi ini. 

Vatikan memandang hukum internasional bukan sebagai instrumen untuk melegitimasi kekuasaan, melainkan sebagai pagar pelindung martabat manusia. 

Rujukan Takhta Suci terhadap Pasal 2 Ayat (4) Piagam PBB—yang melarang ancaman kekerasan—serta advokasi terhadap Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW), menunjukkan bahwa landasan argumen Vatikan adalah hukum positif dunia, bukan sekadar retorika mimbar. 

Kekeliruan Pragmatisme 

Kritik Trump yang menyebut Paus "buruk dalam kebijakan luar negeri" adalah sebuah anakronisme. 

Trump menggunakan kacamata nasionalisme sempit untuk menilai institusi yang berpikir dalam bingkai abad. 

Sejarah mencatat bahwa diplomasi moral Vatikan sering kali lebih awet ketimbang kebijakan presiden mana pun. 

Kita ingat bagaimana Paus Yohanes Paulus II dengan tegas menentang invasi AS ke Irak pada 2003, menyebutnya sebagai kekalahan kemanusiaan. 

Waktu akhirnya membuktikan bahwa peringatan moral tersebut memiliki kebenaran geopolitik yang pahit. 

Vatikan tidak mengejar national interest, melainkan humanity interest. 

Dalam perspektif hubungan internasional, ini adalah bentuk soft power yang paling murni. 

Saat Vatikan berbicara tentang pengungsi, pelucutan senjata, atau gencatan senjata, mereka sedang menjalankan fungsi pengingat bagi sistem internasional yang sering kali amnesia terhadap etika akibat ambisi kekuasaan. 

Perselisihan ini memberikan pelajaran penting bagi para aktor hubungan internasional. 

Kekuatan sebuah negara tidak hanya dihitung dari jumlah hulu ledak nuklir atau anggaran militer, tetapi juga dari konsistensinya terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dan kemanusiaan. 

Kritik Presiden Trump terhadap Paus Leo XIV justru mempertegas posisi Vatikan sebagai satu-satunya "kompas moral" yang tersisa di dunia yang semakin terpolarisasi. 

Bagi para advokat dan praktisi hubungan internasional, posisi Vatikan mengingatkan kita bahwa di atas kedaulatan negara, terdapat kedaulatan kemanusiaan yang harus dijaga melalui hukum dan dialog, bukan melalui moncong senjata. 

Perdamaian bukanlah hasil dari pemenang perang, melainkan buah dari keadilan yang ditegakkan secara konsisten.

Baca juga: Jambi Top 7, MBG Ditolak di Sebuah SMA Kerinci

Baca juga: Ancaman Iran Blokade Laut Merah vs AS Blokade Selat Hormuz, Tekanan di Balik Tekanan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.