Warga Kuta Alam Dicambuk 17 Kali di Bireuen, Ketahuan Rekam Perempuan Mandi
Muliadi Gani April 16, 2026 12:54 PM

 

PROHABA.CO, BIREUEN - Seorang pria berinisial DH bin E (32), warga Kuta Alam, Banda Aceh, menjalani hukuman cambuk 17 kali di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen pada Rabu (15/4/2026). 

Eksekusi tersebut dilakukan setelah ia terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen.

Kasus ini bermula pada 2 September 2025, ketika terdakwa kedapatan merekam seorang perempuan yang sedang mandi di dalam kamar mandi rumah korban.

Peristiwa itu terjadi di Gampong Baro, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.

Saat itu, pelaku berada di salah satu rumah yang berdekatan dengan tempat tinggal korban dan sempat merekam.

Aksinya terbongkar ketika korban menyadari dirinya direkam, sehingga pelaku langsung diamankan dan ditangkap.

Kasus tersebut kemudian diproses secara hukum dan pria tersebut ditetapkan sebagai pelaku dan akhirnya menjadi terdakwa dan mendapat putusan dari Mahkamah Syar'iyah Bireuen.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai bentuk pelecehan seksual. 

Tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan korban dan menimbulkan dampak serius berupa rasa malu serta trauma psikologis.

Perbuatan ini melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual di wilayah Aceh.

Baca juga: Pria Beristri di Gowa Kepergok Rekam Tetangga sedang Ganti Pakaian, Ibu Mertua Juga Jadi Korban

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen menyatakan, terdakwa DH bin E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual, sebagaimana dakwaan tunggal.  

Berdasarkan putusan pengadilan, terdakwa awalnya dijatuhi hukuman ‘uqubat ta’zir berupa 24 kali cambukan di depan umum.

Selain itu, barang bukti berupa satu unit ponsel merek Realme C17 warna biru metallic yang digunakan untuk merekam aksi tersebut juga dirampas untuk dimusnahkan.

Namun, dalam pelaksanaan eksekusi, jumlah cambukan yang dijalani terdakwa dikurangi menjadi 17 kali.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, menjelaskan bahwa pengurangan hukuman tersebut mempertimbangkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama beberapa bulan di Lapas Kelas IIB Bireuen.

Melansir pantauan Serambinews.com di lokasi menunjukkan, sebelum eksekusi dilakukan, terdakwa yang telah ditahan di LP Kelas IIB Bireuen dikeluarkan dari tahanan dengan mengenakan pakaian putih tampak tertunduk lesu dan mengikuti rangkaian acara sebelum dicambuk.

Ia kemudian mengikuti seluruh rangkaian acara, termasuk mendengarkan arahan serta ceramah singkat dari rohaniwan.

Prosesi cambuk dilakukan oleh algojo di hadapan sejumlah pejabat dan masyarakat yang hadir.

Baca juga: Oknum Anggota Dewan Diduga Aniaya Perempuan di Tempat Karaoke Bandungan, Korban Alami Luka Serius

Kegiatan tersebut turut dihadiri berbagai unsur, mulai dari Kejari Bireuen, Ketua Mahkamah Syar'iyah, Ketua MPU, dan Subdenpom IM/1-1 Bireuen, Kepala Lapas Kelas II Bireuen, Camat Kota Juang, Hakim Pengawas Mahkamah Syar'iyah Bireuen, dan Tgk Abubakar selaku rohaniwan serta tim medis Dinkes Bireuen.

Setelah menjalani hukuman cambuk sebanyak 17 kali, terdakwa langsung dibawa ke ambulans 119 Dinkes Bireuen untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Menurut Yarnes, pelaksanaan hukuman cambuk ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku serta edukasi kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa selain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Aceh juga memiliki aturan khusus melalui Qanun Jinayat yang mengatur berbagai tindak pidana dengan sanksi yang tegas, termasuk hukuman cambuk. 

Penegakan qanun tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melakukan perbuatan yang telah diatur dan dilarang dalam qanun.

Kasus tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum dan syariat yang berlaku di Aceh, sekaligus menjaga ketertiban dan moralitas di tengah kehidupan sosial.
 
 (Serambinews.com/Yusmandin Idris)

Baca juga: 10 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat di Aceh Selatan Dihukum Cambuk 

Baca juga: Langgar Qanun Jinayat, Tiga Pelaku Judi Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Timur

Baca juga: Wanita di Malang Tertipu Nikahi Sesama Jenis, Identitas Pasangan Terungkap di Malam Pertama

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.