Barbuk 13 Ton Solar Akan Dilelang, Polres Pelalawan Lengkapi Berkas 4 TSK Kasus BBM Ilegal
Firmauli Sihaloho April 16, 2026 02:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan sedang mengebut berkas perkara pengungkapan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar hingga Kamis (16/4/2026).

Perkara ini diungkap pada 7 April lalu oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan yang menggerebek gudang BBM ilegal di Parit Melati Kelurahan Teluk Dalam, Kuala Kampar.

Ada dua tersangka yang diamankan polisi yakni HA (38) yang merupakan pemiliknya gudang dan NDP (37) sebagai pekerja. 

Setelah itu dilakukan pengembangan hingga polisi menangkap 2 orang tersangka lainnya.

Diantaranya Z merupakan direktur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak Kuala Kampar dan J sebagai manager atau komisaris di SPBU tersebut. 

"Sampai sekarang masih dalam pemberkasan, kita akan lengkapi berkasnya dulu untuk diserahkan ke jaksa," terang Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi melalui Kanit ll Tipidter Iptu Asbon Mairizal kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (16/4/2026).

Ia menerangkan, penyidik telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan atas kasus gudang BBM ilegal ini. Kemudian melengkapi berkas perkara untuk keempat tersangka HA, NDP, Z, dan J.

Baca juga: Pasutri di Rohil Ditangkap Polsek Pujud, Uang Puluhan Juta Rupiah Turut Diamankan

Baca juga: 4 Saksi Dihadirkan di Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Modus Pemerasan Jatah Preman Abdul Wahid

Termasuk memeriksa saksi-saksi tambah serta meminta keterangan dari saksi ahli.

Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan untuk diperiksa dan diteliti. 

Terkait Barang Bukti (Barbuk) sekitar 13 ton BBM solar subsidi yang disita dari gudang ilegal di Kuala Kampar, penyidik Satreskrim Polres Pelalawan berencana akan melelang biosolar tersebut.

Pasalnya, keberadaan BBM solar yang saat ini diamankan di mapolres cukup beresiko. Mengingat bahan bakar cair itu mudah terbakar.

"Hasil konsultasi kami dengan jaksa, Barbuk akan dilelang. Kami akan koordinasikan dengan instansi terkait untuk prosedur pelelangannya," ujar Asbon Mairizal.

Penyidik belum menemukan potensi penambahan tersangka dalam proses penyidikan perkara BBM ilegal di Kuala Kampar ini. Pelaku dijerat menggunakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Hukuman penjara maksimal 6 tahun menanti kedua pria itu. 

Adapun barang bukti BBm jenis solar subsidi yang disita mencapai 13.160 liter atau 13,1 ton. Terdiri dari 8 unit baby tank dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter. Kemudian 25 drum plastik dengan isi 200 liter setiap drum.

Ada juga 5 jeriken dengan volume 32 liter per jeriken. Selain itu, 2 unit mesin robin, 2 selang hisap, dan 2 selang buang turut diamankan dari aktivitas ilegal itu.(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.