PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE – Terungkap, eksekutor yang terlibat menghabisi nyawa Muhammad Nasir (48), pedagang bakso di Gampong Alue Liem, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, ternyata empat orang.
Tiga terdakwa lain selain eksekutor dalam kasus penembakan ini akan disidangkan pekan depan, setelah berkas perkara mereka resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe pada 13 April 2026.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhokseumawe, ketiga terdakwa tersebut masing-masing Dedi Aksal alias Pak Wa, Zulfikar, dan Iqbal Kurniawan alias Ibal Bemo.
Ketiganya akan disidangkan dalam perkara pembunuhan dengan jadwal sidang pertama yang telah ditetapkan majelis hakim.
Sedangkan sang eksekutor dalam kasus tersebut Agusli, merupakan warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Selain pendaftaran perkara, Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe juga telah menetapkan susunan majelis hakim, panitera pengganti, juru sita, serta jadwal persidangan untuk masing-masing terdakwa.
Dalam perkara ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang menangani kasus tersebut terdiri atas M Andri Ghafary SH, Abdi Fikri MH, dan Achmad Rendra Pratama R, MH. Sebelumnya, tersangka utama atau eksekutor, Agusli, juga dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa (21/4/2026) di PN Lhokseumawe.
Baca juga: Pria di Lhokseumawe Meninggal Ditembak, Pelaku Bermobil dan Langsung Kabur
Baca juga: Pria Bersenjata Tajam Serang Ibu dan Anak di Aceh Utara, Anak Sempat Melawan dengan Pedang
Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan yang menewaskan Muhammad Nasir (48), seorang pedagang bakso, di Desa Alue Liem, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pada 10 November 2025 sekitar pukul 00.15 WIB.
Korban ditembak di sekitar jembatan desa atau dekat lokasi usahanya dan meninggal di tempat kejadian.
Tersangka Agusli, warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, sebelumnya ditangkap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Bireuen pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 06.15 WIB, setelah sempat melarikan diri.
Dalam proses penyidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi BL 1706 NR beserta STNK atas nama Muhammad Rifai Febri, sepucuk senjata api jenis pistol, tiga butir peluru kaliber 9 mm, satu proyektil peluru, dua selongsong, serta satu kunci kontak kendaraan.
Saat diamankan, tersangka Agusli sempat mengaku tidak berniat menembak korban dan hanya menjalankan perintah dari pihak lain, serta meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini turut diungkap.
Dengan disidangkannya empat terdakwa, termasuk eksekutor dan tiga pihak lain yang diduga terlibat, proses hukum atas kasus penembakan yang sempat menghebohkan warga Lhokseumawe ini memasuki babak baru di persidangan.
(Serambinews.com/Jafaruddin)
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga Lhokseumawe, Sita Senpi dan Mobil Pelarian
Baca juga: Warga Kuta Alam Dicambuk 17 Kali di Bireuen, Ketahuan Rekam Perempuan Mandi
Baca juga: Ayah di Langsa Tega Lecehkan Anak Kandung, Polisi Tangkap Pelaku dan Jerat dengan Qanun Jinayat