Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TribunGayo.com, TAKENGON - Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Kampung Karang Bayur, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah, hingga kini masih menunggu hasil audit Inspektorat sebagai dasar untuk melanjutkan proses hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, Hasrul, mengatakan proses penyidikan tetap berjalan meski pemeriksaan terhadap saksi telah rampung dilakukan.
“Prosesnya masih berjalan, kita menunggu hasil perhitungan dari Inspektorat. Untuk pemanggilan saksi sudah selesai,” ujar Hasrul, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, Kejari Aceh Tengah tetap melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana desa.
Termasuk mantan reje (kepala desa), camat, serta mantan camat yang menjabat pada periode 2021 hingga 2023.
“Semua yang terkait sudah kita dalami, termasuk mantan reje, camat, dan mantan camat pada periode tersebut,” katanya.
Sementara itu, pengembalian kerugian negara yang direkomendasikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Aceh Tengah diketahui telah melewati batas waktu 60 hari sejak diterbitkan pada 11 Desember 2024 lalu.
Kasus ini juga menjadi salah satu catatan dalam rekomendasi Tim Pansus DPRK Aceh Tengah terhadap LKPJ Bupati tahun 2024, dari total 49 poin rekomendasi yang dikeluarkan.
Namun pelimpahan kasus ke Aparat Penegak Hukum (APH) hingga kini belum dilakukan.
Padahal, batas waktu pengembalian kerugian negara oleh kepala desa setempat telah melewati 60 hari sejak dikeluarkannya LHP Inspektorat Aceh Tengah tertanggal 11 Desember 2024, tapi hingga kini kerugian negara tersebut belum juga dikembalikan.
Kondisi ini membuat masyarakat Desa Karang Bayur mempertanyakan keseriusan tindak lanjut audit yang dinilai hanya menjadi isapan jempol belaka.
"Sudah hampir enam bulan hasil pemeriksaan keluar, tapi sampai sekarang tidak ada pergerakan dari Inspektorat.
Padahal secara hukum sudah jelas, temuan berindikasi pidana harus dilaporkan ke APH sesuai Permendagri 73 Tahun 2020," ungkap seorang warga Karang Bayur, Prata, Sabtu (31/5/2025).
Prata menambahkan, sikap tidak tegas Inspektorat ini semakin mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi di Aceh Tengah.
"Jika kasus sekecil ini saja tidak berani ditindak, bagaimana dengan kasus-kasus besar lainnya?," tanyanya.
Sesuai aturan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) wajib menindaklanjuti hasil LHP Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat dan BPKP, terhadap indikasi penyimpangan dana desa di Karang Bayur.
Kasus pengelolaan dana desa di Kampung Karang Bayur bahkan menjadi salah satu catatan penting dalam rekomendasi akhir Tim Pansus DPRK Aceh Tengah terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2024.
Warga Karang Bayur yang sebelumnya sudah mengeluhkan lemahnya tindak lanjut audit, kini semakin yakin bahwa sistem pengawasan hanya sebatas formalitas.
"Sudah terbukti sekarang, audit cuma untuk tampilan saja. Hasil auditnya diabaikan, rekomendasi DPRK juga diabaikan.
Memang benar rekomendasi DPRK Aceh Tengah cuma macan kertas," keluh salah seorang warga. (*)
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslih, Kejari Aceh Tengah Tunggu Audit BPKP untuk Tetapkan Tersangka
Baca juga: Kampung Keramat Mupakat Aceh Tengah Siap Jalankan Program Kampung Qurani dan Gamawar Plus
Baca juga: Lampu Merah Padam 3 Bulan, Dishub Aceh Tengah: Perbaikan Terkendala Anggaran