Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pilkada di Bawaslu Kotamobagu Tunggu Audit Kerugian Negara 
Ventrico Nonutu April 16, 2026 09:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID, Kotamobagu - Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kotamobagu tahun 2024 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih terus berproses. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu Ikram Achmad menegaskan, bahwa proses penyidikan terus berjalan.

"Tahapan saat ini menunggu hasil perhitungan keuangan negara dari ahli, jadi tinggal menunggu hasil," ungkap Ikram, Selasa 14 April 2026.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Donggala ini juga menegaskan penanganan perkara dana hibah pilkada tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

"Intinya proses penanganan perkara sedang berjalan," kata dia. 

"Soal penetapan tersangka tentunya setelah proses penyidikan selesai," imbuhnya.

Sebelumnya pada 20 Januari 2026, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Kotamobagu telah melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Bawaslu Kotamobagu.

Tindakan tersebut bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Kota Kotamobagu sebesar kurang lebih Rp 7,6 miliar sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: PRINT-03/P.1.12/Fd.2/01/2026 tanggal 19 Januari 2026 dan telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan surat penetapan Nomor 2/PenPid.B-GLD/2026/PN Kotamobagu.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik mendalami penggunaan sisa dana hibah Pilkada sebesar kurang lebih Rp1,7 miliar yang digunakan pada Tahun Anggaran 2025 tanpa didahului mekanisme addendum NPHD, sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian hibah.

Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

(TribunManado.co.id/Nie)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.