Oleh: Zahrul Fadhi Johan *)
TONGGAK awal terbentuknya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 9 April 2008 menandai babak baru penguatan demokrasi Indonesia.
Kehadirannya bertujuan memastikan proses demokrasi berlangsung jujur, adil, dan berintegritas.
Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu—yang pada awal reformasi dikenal sebagai Panwaslu—ditetapkan sebagai lembaga permanen di tingkat nasional.
Status ini menandai dimulainya sistem pengawasan yang independen, berkelanjutan, dan tidak lagi bersifat ad hoc.
Peran strategis Bawaslu terus diperkuat. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 mempermanenkan Bawaslu di tingkat provinsi, sehingga jangkauan pengawasan meluas hingga daerah.
Selanjutnya, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, struktur kelembagaan disempurnakan dengan menetapkan Bawaslu kabupaten/kota sebagai lembaga permanen, yang dilantik pada 15 Agustus 2018.
Dengan struktur tersebut, pengawasan pemilu dan pemilihan tidak lagi bersifat sporadis, melainkan sistemik dan berlapis.
Pengawasan menjangkau hingga akar rumput, bekerja secara berjenjang dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan/desa, termasuk melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Penguatan Bawaslu tidak hanya pada struktur, tetapi juga pada transformasi peran.
Kini, Bawaslu tidak sekadar menjadi “mata” yang awas dan “tangan” yang bertindak, tetapi juga motor penggerak pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga integritas demokrasi.
Baca juga: Rekam Wanita di Kamar Mandi, Seorang Pria di Bireuen Dicambuk 17 Kali
Baca juga: Trump Kirim Surat ke Xi, Minta China Hentikan Pasokan Senjata ke Iran
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu mencakup aspek yang menyeluruh: mengawasi, mencegah, dan menindak.
Pengawasan dimulai dari penyusunan standar hingga pengawasan seluruh tahapan pemilu, termasuk aspek non-tahapan seperti Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan pembaruan data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Pengawasan terhadap netralitas aparatur negara—ASN, TNI, dan Polri—juga menjadi aspek krusial. Demokrasi yang adil mensyaratkan arena kompetisi yang setara.
Ketika netralitas aparatur terganggu, keadilan pemilu runtuh dan kepercayaan publik ikut tergerus. Di titik ini, Bawaslu hadir sebagai penjaga keseimbangan agar kekuasaan tidak menyusup ke dalam proses yang seharusnya netral.
Pendekatan pencegahan yang diusung Bawaslu menandai pergeseran paradigma penting: dari sekadar “memadamkan api” menjadi “mencegah percikan” agar tidak berkembang.
Di sisi penindakan, Bawaslu memiliki kewenangan menangani pelanggaran administrasi, etik, dan pidana pemilu.
Lembaga ini berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan maupun temuan, serta memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu.
Lebih jauh, Bawaslu juga berperan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Melalui fungsi quasi-peradilan, Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, memediasi, mengadjudikasi, dan memutus sengketa.
Hal ini menunjukkan pergeseran dari pengawasan pasif menuju penegakan keadilan elektoral yang lebih aktif.
Khusus pelanggaran pidana pemilu, penanganannya dilakukan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang merupakan kolaborasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Baca juga: 669 Sekolah di Aceh Utara Terdampak Banjir, Kebutuhan Kursi dan Meja Capai 65.000 Unit
Baca juga: Soal JKA, Dosen Hukum Unimal: Jika Saat Ada Otsus Dibatasi, Bagaimana Nasib Rakyat Ketika Berakhir?
Melalui Gakkumdu, ketiga institusi menyatukan langkah dalam penanganan perkara, dari penyelidikan hingga penuntutan, dengan mekanisme yang terkoordinasi, berbasis waktu, dan memberikan kepastian hukum.
Meski telah tumbuh menjadi lembaga yang kuat, Bawaslu dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks. Pelanggaran kini tidak selalu kasat mata, tetapi kerap tersembunyi dalam manipulasi informasi, politisasi identitas, hingga praktik transaksional yang semakin canggih.
Dalam situasi ini, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan aturan, tetapi juga memerlukan kepekaan etis dan kecerdasan kolektif.
Bawaslu harus tetap berdiri sebagai garda terdepan—bukan sekadar penegak hukum pemilu, tetapi juga penjaga marwah bangsa dalam mengukuhkan demokrasi, sebagaimana tercermin dalam slogan usia ke-18 tahun: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah Demokrasi.
Usia delapan belas tahun adalah fase kedewasaan. Dalam kehidupan manusia, ini merupakan masa ketika seseorang tidak lagi sekadar tumbuh, tetapi mulai bertanggung jawab atas setiap pilihan dan sikapnya. Demikian pula dengan Bawaslu.
Delapan belas tahun bukan sekadar angka, melainkan simbol tanggung jawab yang kian besar.
Perjalanan panjang yang ditempa oleh dinamika politik, godaan kekuasaan, serta kompleksitas kepentingan, menuntut Bawaslu tetap tegak di tengah badai, tetap jernih di tengah keruhnya politik, dan tetap setia pada amanah konstitusi, sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Di penghujung tulisan ini, penulis mengucapkan: Selamat Ulang Tahun ke-18 Badan Pengawas Pemilihan Umum. Teruslah menjadi mata yang awas, nurani yang hidup, serta garda terdepan dalam menjaga marwah demokrasi Indonesia.
Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu.
*) PENULIS adalah Anggota Bawaslu Kota Banda Aceh (Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa). Email: zahrulfadhijohan@gmail.com
Baca juga: Terkait Korupsi Beasiswa Aceh Rp 14 M, Kejati Sudah Periksa Puluhan Saksi
Baca juga: Anggota DPR RI Muslem Ayub Bantah Skema 20 Tahun, Otsus Aceh Diperjuangkan tanpa Batas Waktu