Nasib Pengelola Pulau Umang Usai Iklan Rp 65 Miliar Bocor: Kalau Tidak Ditindak Mungkin Masih Lanjut
jonisetiawan April 16, 2026 09:38 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah derasnya arus informasi digital, sebuah kabar mencengangkan mendadak menyita perhatian publik: sebuah pulau di wilayah Banten diduga diperjualbelikan secara daring dengan nilai fantastis.

Isu ini bukan sekadar sensasi biasa ia memantik pertanyaan besar tentang kedaulatan wilayah, legalitas, dan pengawasan negara terhadap aset strategis.

Sorotan pun mengarah pada Pulau Umang, sebuah pulau kecil yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata eksklusif. Ketika kabar penjualannya mencuat ke ruang publik, respons cepat langsung datang dari pemerintah.

Baca juga: Ibu-ibu China Serbu Saipan untuk Bersalin, Demi Anak Auto Jadi Warga AS, Apa Istimewanya Pulau Ini?

KKP Terkejut, Penyegelan Dilakukan

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengaku heran dengan keberanian pihak tertentu yang diduga menawarkan pulau tersebut secara terbuka di media sosial.

“(Selasa) kemarin sore kami melakukan penyegelan di Pulau Umang, Banten,” kata Pung.

Langkah penyegelan ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak tinggal diam ketika ada potensi pelanggaran dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Fakta Lapangan: Bukan Dijual, Iklan Dihapus

Setelah dilakukan penelusuran mendalam, fakta di lapangan menunjukkan situasi yang sedikit berbeda dari kabar yang beredar. Pulau tersebut diketahui dikelola oleh sebuah perusahaan, yakni PT GSM.

Menurut hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut tidak secara langsung menjual pulau melalui platform online. Bahkan, iklan yang sempat beredar telah dihapus setelah adanya pengawasan dari pihak berwenang.

“Hasil pemeriksaan dari hal tersebut menunjukkan PT GSM tidak menjual pulau secara online dan iklan oleh agen properti telah dihapus, karena kami melakukan pengawasan. Kalau enggak ditindak mungkin masih lanjut,” jelas Pung.

Pernyataan ini sekaligus meredam sebagian kekhawatiran publik, meski tidak sepenuhnya menghapus tanda tanya terkait bagaimana iklan tersebut bisa muncul sejak awal.

PULAU UMANG DIJUAL - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menjelaskan penyegelan pulau kecil, Rabu (15/4/2026).
PULAU UMANG DIJUAL - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menjelaskan penyegelan pulau kecil, Rabu (15/4/2026). (Kompas.com)

Izin Belum Lengkap, Aktivitas Dihentikan Sementara

Meski isu penjualan mulai diluruskan, persoalan lain justru mencuat: aspek perizinan. Pemerintah menemukan bahwa pengelolaan pulau tersebut belum sepenuhnya memenuhi syarat administratif yang diwajibkan.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menegaskan bahwa pelaku usaha diarahkan untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan, terutama terkait pemanfaatan ruang laut dan pulau kecil.

“Pihak pelaku sudah kami arahkan untuk mengurus perizinan dasar ke Direktorat Jenderal Teknis Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut-nya, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang lautnya, rekomendasi pulau-pulau kecil, dan tentunya objek sesuai kegiatan di wisata bahari tersebut,” paparnya.

Akibat belum lengkapnya dokumen tersebut, aktivitas tertentu di pulau itu pun untuk sementara dihentikan.

“Langkah tegas PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan itu tidak ada sama sekali niat untuk menghentikan usaha. Yang belum memiliki perizinan itu kita hentikan sementara kegiatannya,” kata Sumono.

Baca juga: Pulau Umang di Banten Dijajakan Rp65 Miliar, KKP Murka Lihat Aset Negara Dijual Online, Kini Disegel

Potret Pulau Kecil Bernilai Besar

Secara geografis, Pulau Umang bukanlah wilayah yang luas. Pulau ini hanya memiliki luas sekitar 0,05 kilometer persegi atau kurang lebih 5 hektare, dan berada dalam wilayah administratif Kabupaten Pandeglang, Banten.

Meski kecil, pulau ini memiliki nilai ekonomi tinggi karena telah dikembangkan sebagai kawasan wisata dengan fasilitas seperti cottage, glamping, hingga resort. Aktivitas usaha di sana bahkan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam kategori usaha mikro.

Namun, di balik potensi tersebut, terselip tanggung jawab besar terkait legalitas dan pengelolaan ruang laut yang tidak bisa diabaikan.

Alarm bagi Pengawasan Wilayah Pesisir

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan terhadap pulau-pulau kecil tidak boleh lengah, terutama di era digital ketika informasi termasuk penawaran aset dapat dengan mudah tersebar luas.

Meski klaim penjualan dibantah, kemunculan iklan tersebut tetap menjadi celah yang harus dievaluasi. Negara, melalui KKP, menunjukkan bahwa setiap aktivitas di wilayah pesisir bukan hanya soal bisnis, tetapi juga menyangkut kedaulatan dan aturan hukum yang ketat.

Di tengah gemerlap industri wisata bahari, satu hal menjadi jelas: tidak ada ruang bagi praktik yang melanggar aturan, sekecil apa pun pulau itu.

***

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.