TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Aksi nekat seorang pemuda di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, akhirnya terhenti.
Pelaku pencurian kabel listrik berinisial S (22), tak berkutik saat dibekuk polisi ketika hendak menjual tembaga hasil curiannya.
Penangkapan ini sekaligus membongkar aksi pencurian yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Gedung Rusunawa Nunukan, dan Gedung KNPI Nunukan, di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.
“Pelaku berhasil kami amankan saat akan menjual tembaga hasil pencurian.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Gedung Rusunawa dan Gedung KNPI,” ujar Ipda Sunarwan kepada TribunKaltara.com, Kamis (17/4/2026).
Baca juga: Alasan Kebutuhan Ekonomi, Dua Pria Nekat Curi Oli Motor dari Gudang Dealer di Nunukan Kaltara
Terungkap, aksi pencurian tersebut tidak dilakukan sekali saja.
Pelaku diduga beraksi sejak 18 Maret 2026 hingga 11 April 2026.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp75 juta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukt.
Di antaranya 17 kilogram kabel tembaga, enam karung kupasan kulit kabel, serta sejumlah alat seperti tang, cutter, obeng, hingga tas penyimpanan alat.
“Barang bukti yang diamankan berupa hasil kupasan kabel, dan peralatan yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya,” tambahnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Polres Nunukan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan
(*)
Penulis: Fatimah Majid