Warga Surabaya Timbun Solar Bersubdisi, Sembunyikan 9.000 Liter dalam Gudang di Ujungpangkah Gresik
Titis Jati Permata April 16, 2026 11:32 AM

 

SURYA.co.id, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik membongkar penimbunan solar subsidi di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Satu orang diamankan, tersangka berinisial ZA berusia 46 tahun, warga Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.

Pemain Lama Kasus Penimbunan Solar Bersubsidi

ZA merupakan pemain lama dalam kasus penimbunan solar subsidi.

Kurang lebih 10 ribu liter solar subsidi ini, ditampung menggunakan 10 tangki air dengan kapasitas 1 tangki air 1.000 liter.

Baca juga: Modus Penimbunan BBM Bersubsidi di Jember Dibongkar Polres Jember, Suzuki Carry Penampung Pertalite

"Dimulai pertengahan bulan puasa," kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya kepada SURYA.co.id, Kamis (16/4/2026).

Polisi Kembangkan Kasus

Pihaknya tengah melakukan pengembangan lainnya terkait kasus ini. Mengungkap kasus solar bersubsidi yang berada di wilayah Gresik.

"Kami masih melakukan pengembangan perkara ini," jelasnya.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Diketahui, pada Selasa (14/4/2026), petugas Satreskrim Polres Gresik melakukan pengecekan di salah satu rumah yang dijadikan gudang yang berada di Dusun Cabean, Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Petugas mendapati adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar berjumlah kurang lebih 9.000 liter yang ditampung menggunakan 10 tangki air dengan kapasitas satu tangki 1.000 liter.

Penjaga Gudang Mengaku Tidak Tahu

Saat itu ada AD (34) warga Sokomedalem, Kecamatan Senori, Tuban selaku penjaga gudang, dia disuruh untuk menjaga gudang tersebut oleh ZA (46) warga Margorejo, Kecamatan Woncolo, Kota Surabaya.

AD mengaku tidak tahu menahu terkait asal usul BBM subsidi jenis solar tersebut.

Setelah memperoleh informasi bahwa yang menyuruh AD, untuk menjaga gudang tersebut, diketahui atas nama ZA, petugas langsung bergerak cepat menangkap ZA.

"Satreskrim Polres Gresik selanjutnya melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan. Setelah dilakukan upaya pencarian, anggota Satreskrim Polres Gresik berhasil menemukan ZA di sebuah rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Ujungpangkah," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Rabu (15/4/2026).

Pelaku Ditangkap Polres Gresik

Selanjutnya, ZA diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Gresik untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Saksi yang turut dimintai adalah AD dan FH selaku pemilik rumah.

"Pengakuan RW setempat, pelaku tidak izin tinggal di lingkungan tersebut melakukan penimbunan BBM Subsidi," jelasnya.

Barang Bukti yang Diamankan

Barang bukti yang diamankan, 10 buah tangki air dengan kapasitas 1.000 liter yang berisi kurang lebih  9.000 liter bahan bakar minyak jenis solar.

Dua unit mesin diesel merek Tiger dan Tesla. Tiga unit mesin pompa air, tiga puluh meter selang plastik.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023  tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang yang mengubah pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling banyak Rp 60 miliar," tegasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.