TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan memangkas belanja perjalanan dinas (SPPD) hingga puluhan miliar rupiah.
Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah efisiensi anggaran.
Hal itu diungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Dakhlan, saat Rapat Evaluasi dan Monitoring Anggaran Triwulan I Pemkot Makassar.
Agenda berlangsung di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Kamis (16/4/2026).
Agenda dihadiri seluruh pejabat lingkup Pemmot Makassar.
Dakhlan menegaskan, pemangkasan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Permendagri terkait pengaturan kerja Work From Home (WFH) dan Work Form Office (WFO).
Pemerintah daerah diwajibkan mengurangi belanja perjalanan dinas secara signifikan.
Baca juga: Hemat Anggaran, Munafri Arifuddin Tegaskan 2026 Pemkot Makassar Tanpa Pengadaan Mobil Dinas Baru
Pengurangan dilakukan sebesar 50 persen untuk perjalanan dinas dalam negeri.
Perjalanan dinas luar negeri dipangkas lebih besar yakni hingga 70 persen.
“Pemerintah daerah diperintahkan untuk mengurangi belanja perjalanan dinas 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri,” ujar Dakhlan.
Dakhlan menyebutkan, total pemangkasan anggaran perjalanan dinas diperkirakan mencapai Rp50 hingga Rp60 miliar.
“Kalau total mungkin kita potong sekitar 50 sampai 60 miliar,” jelasnya.
Angka tersebut masih bersifat estimasi karena proses perhitungan masih berjalan.
Pemkot Makassar menargetkan proses pergeseran anggaran bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat.
Bahkan, surat resmi terkait pemotongan ini akan segera diedarkan ke seluruh SKPD.
Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memenuhi kebutuhan anggaran mendesak.
Terutama, kebutuhan tambahan anggaran bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Anggaran dari SPPD akan dialihkan untuk mendukung program prioritas tersebut.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan pentingnya percepatan pergeseran anggaran tersebut.
Ia menyebut, kebutuhan anggaran saat ini sangat mendesak, khususnya untuk penanganan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Menurutnya, Pemkot Makassar telah menerima peringatan berupa sanksi administratif terkait pengelolaan TPA.
Jika tidak segera ditangani, sanksi tersebut berpotensi meningkat menjadi sanksi pidana.
“Kalau sanksi administrasi tidak dicabut, menuju ke sanksi pidana,” tegas Munafri.
Ia menekankan, persoalan ini bukan hanya tanggung jawab DLH, tetapi seluruh pemerintah kota.
Karena itu, efisiensi anggaran menjadi langkah penting untuk memastikan penanganan TPA berjalan maksimal.
Munafri juga meminta seluruh OPD mengurangi kegiatan perjalanan dinas yang tidak mendesak.
Ia bahkan mendorong agar rapat-rapat luar daerah diganti dengan pertemuan daring (dalam jaringan)
“Pastikan perjalanan dinas ini dikurangi, dan rapat-rapat di Jakarta sebisa mungkin dilakukan dengan Zoom,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta program-program yang dijalankan tidak membebani APBD secara berlebihan.
Menurutnya, perencanaan yang tidak matang akan berdampak pada pembengkakan biaya di kemudian hari.
Langkah efisiensi ini diharapkan dapat mempercepat penanganan isu prioritas sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah.
Pemkot Makassar pun menargetkan kebijakan ini segera dieksekusi agar program strategis bisa berjalan tanpa hambatan. (*)