TRIBUNJATIM.COM - Kabupaten Pati sempat menjadi sorotan karena bupatinya, Sudewo terjaring OTT KPK, kini disorot lagi akibat ulah pejabatnya.
Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah kini viral setelah kedapatan main ponsel saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang sosialisasi.
Hal itu terjadi di hadapan Satgas Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir khusus untuk menutup celah rasuah di Pendapa Kabupaten, Rabu (15/4/2026).
Namun pejabat di Pati itu tertangkap kamera asyik bermain ponsel, mengantuk, hingga berbincang sendiri.
Baca juga: Sosok Husein Pati, Pernah Dicap Pengkhianat Kini Tersungkur KO di Ring Tinju
Kehadiran KPK yang diwakili Ketua Satgas Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah III, Azril Zah, seharusnya dimanfaatkan sebagai kesempatan penting untuk memperkuat pemahaman terkait pencegahan korupsi.
Namun, suasana forum justru dinilai jauh dari harapan.
Sorotan tajam muncul setelah video yang diunggah konten kreator Eko Kuswanto viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak sejumlah pejabat berbincang sendiri, memainkan ponsel, hingga menunjukkan gestur tidak memperhatikan jalannya sosialisasi.
"Delok dewe kelakoane (lihat sendiri kelakuan) pejabat di Pemkab Pati.
Sosialisasi pencegahan korupsi kok KPK enek sing dolanan hp, jagongan dewe, ngantuk, astaghfirullah," tulisnya di media sosial siang ini.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyayangkan para anak buahnya yang sibuk pada urusan sendiri.
Mereka asyik bermain ponsel dan mengobrol satu sama lain.
Dalam sosialisasi tersebut, Chandra sangat serius menyimak pemaparan dari KPK.
Pasalnya, sosialisasi tersebut sangat penting agar pelaksanaan kinerja di lingkungan Pemkab Pati bersih dan transparan.
"Ini sangat penting, kami kumpulkan semua OPD, semua pejabat, bahkan saya dari awal hingga akhir menyimak benar-benar supaya kejadian kemarin tidak terulang lagi."
"Kita sangat tegas, sebagai pejabat tidak hanya diawasi, tetapi masyarakat juga mengawasi," ucapnya saat ditanya oleh awak media.
Ia memperingatkan para pejabat agar lebih berhati-hati bertindak dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Apalagi masyarakat bisa menilai kinerja pejabat publik di era yang sudah sangat terbuka.
Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Azril Zah, menegaskan pentingnya membangun sistem yang transparan sejak awal.
“Kami fokus pada pencegahan, mulai dari perencanaan APBD hingga pengadaan barang dan jasa. Tujuannya agar celah korupsi bisa diminimalkan,” jelasnya.
Sepanjang 2025, Kabupaten Pati mencatat 64 laporan dugaan korupsi—tertinggi di Jawa Tengah.
Meski demikian, KPK menilai hal ini juga menunjukkan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Dengan adanya atensi dari KPK, Pemkab Pati kini menegaskan komitmen baru, yaitu pembangunan harus berjalan cepat, tepat, dan bersih.
Anggaran yang sudah tersedia akan dimaksimalkan, namun tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Survei Integritas KPK 2025: Pemkab Pati Masuk Zona Rentan dengan Skor 72,24
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potret buram integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, Pemkab Pati resmi masuk dalam zona rentan korupsi.
Status ini seolah menjadi alarm yang terkonfirmasi nyata dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, terkait kasus jual beli jabatan perangkat desa pada 20 Januari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Pemkab Pati hanya memperoleh skor SPI 72,24.
Angka ini menunjukkan penurunan tajam sebesar 5,61 poin dibandingkan tahun 2024.
Lebih memprihatinkan lagi, capaian ini berada di bawah rata-rata skor integritas pemerintah daerah se-Jawa Tengah yang tercatat di angka 75,59.
"Catatan capaian tersebut menjadi pesan penting bahwa masih terdapat kerentanan dalam sistem integritas Pemerintah Kabupaten Pati," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Jika dibedah lebih dalam, kerentanan terbesar Pemkab Pati terletak pada aspek perdagangan pengaruh (trading in influence).
Berdasarkan penilaian responden internal, aspek ini mendapatkan skor 73,59, yang mengindikasikan tingginya risiko intervensi pihak tertentu dalam pengambilan keputusan strategis.
Selain itu, aspek pengelolaan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi sorotan dengan skor 72,67.
Sinyal bahaya ini semakin diperkuat oleh penilaian dari komponen eksper (ahli) yang memberikan skor lebih rendah lagi, yakni 70,96.
Hal ini menandakan adanya ketidakpercayaan pihak luar terhadap sistem tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pati.
Tingginya risiko trading in influence dan lemahnya pengelolaan SDM yang tergambar dalam survei tersebut terbukti bukan sekadar angka.
Hal ini tercermin jelas dalam konstruksi perkara dugaan korupsi yang baru saja diungkap KPK.
Dalam operasi senyap yang dilakukan 20 Januari lalu, KPK membongkar praktik pemerasan dalam pengisian 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo (SDW), bersama tim suksesnya diduga mematok tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta bagi para calon perangkat desa.
Praktik ini melibatkan struktur yang sistematis, di mana Sudewo menunjuk para kepala desa kepercayaannya sebagai koordinator kecamatan (korcam) atau "Tim 8" untuk mengumpulkan uang.
Uang panas senilai total Rp2,6 miliar berhasil diamankan KPK sebagai barang bukti dari tangan para pengepul.
Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana trading in influence bekerja: kekuasaan digunakan untuk menekan, memeras, dan mengintervensi proses rekrutmen SDM demi keuntungan pribadi.
Budi Prasetyo menegaskan, penindakan hukum terhadap bupati dan jejaringnya tidak boleh berhenti pada pemenjaraan badan semata.
Penanganan perkara ini harus menjadi momentum perbaikan sistem.
"Penanganan perkara tidak hanya dipandang sebagai proses penegakan hukum, tetapi juga penguatan pesan bahwa risiko-risiko yang terpetakan melalui SPI harus segera ditutup melalui pembenahan sistem," ujar Budi.
KPK mendorong seluruh perangkat daerah di Kabupaten Pati untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh, khususnya pada area berisiko tinggi seperti manajemen SDM dan celah perdagangan pengaruh, guna mencegah terulangnya praktik koruptif yang mencederai pelayanan publik hingga ke tingkat desa.
Bupati Pati Sudewo & 3 Kades Jadi Tersangka usai Terjaring OTT KPK di Kasus Jual Beli Jabatan
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus jual beli jabatan atau pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Bupati Pati Sudewo menjadi salah seorang yang ditetapkan KPK menjadi tersangka usai terjaring OTT KPK pada Senin (19/1/2026).
Sudewo menjadi tersangka bersama tiga orang kepala desa, yakni YON, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
"Kemudian, setelah ditemukan cukup alat bukti, KPK menetapkan empat orang tersangka, SDW, YON, JION, JAN," kata Asep dalam konferensi pers KPK pada hari ini, Selasa (20/1/2026), dilansir kanal YouTube KPK RI.
Dari keempat tersangka tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari Sudewo dan tiga tersangka lainnya.
Kasus korupsi terkait pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati ini juga resmi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW."
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini diputuskan naik ke tahap penyidikan," imbuh Asep.
Kepada Sudewo dan tiga kades di Pati yang jadi tersangka itu, KPK kemudian melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 20 Januari 2026 sampai dengan 8 Februari 2026."
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara, Rutan Cabang Merah Putih KPK," jelas Asep.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.