Satgas Haji Dibentuk, Polri Siap Sikat Haji Ilegal dan Travel Nakal
Dian Anditya Mutiara April 16, 2026 02:17 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan bebas praktik ilegal. 

Satgas ini melibatkan Kementerian Haji dan Umrah bersama Polri serta sejumlah instansi terkait.

Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Eddizon Isir mengatakan, Polri berperan sebagai leading sector dalam penegakan hukum dan keamanan, mulai dari upaya preemtif, preventif, hingga represif.

“Fokus utama Polri dalam Satgas Haji, yakni memberantas haji ilegal, melindungi jemaah dari penipuan, menjamin keamanan ketertiban, dan mengungkap jaringan travel nakal,” ujar Jhonny, Rabu (15/4/2026).

Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Imigrasi termasuk pemeriksaan administrasi dan kepatuhan terhadap kuota resmi dari Pemerintah Arab Saudi. 

Adapun Polri juga mengantisipasi berbagai modus, seperti penggunaan visa umrah untuk berhaji.

Baca juga: Polri Bentuk Satgas Haji, Cegah Penipuan dan Haji Ilegal yang Rugikan Rp92,64 Miliar

“Pengawasan haji ilegal dilakukan berlapis dari administrasi, travel, hingga bandara. Sementara penindakan dilakukan tegas baik di Indonesia maupun Arab Saudi. Kunci utamanya adalah kepatuhan pada prosedur resmi dan peningkatan kesadaran masyarakat,” terang dia.

Penindakan akan dilakukan tegas terhadap pelaku, termasuk travel ilegal yang dapat dijerat dengan UU Haji, KUHP, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Travel haji nakal sangat bisa dipidana, terutama jika tidak berizin, menipu jamaah, menyalahgunakan visa atau menggelapkan dana. Bahkan dalam praktik, banyak kasus berujung penjara, denda besar dan pencabutan izin usaha,” jelasnya.

Cegah Penipuan Haji Ilegal

Sebelumnya, pembentukan Satgas diteken Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo bersama Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Dedi menyebut, Satgas akan menangani sosialisasi, pencegahan, hingga penindakan hukum serta menyediakan hotline pengaduan masyarakat. 

“Satgas ini kami bentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dan tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Momen Wamenhaj “Ngotot” Minta Tambahan Biaya Pesawat Haji Rp 1,7 triliun dari APBN 

Langkah ini diharapkan menekan kerugian akibat haji ilegal yang mencapai Rp92,64 miliar dari 42 kasus.

“Ancaman nyata puluhan kasus dan kerugian miliaran rupiah. Kerugian mencapai Rp92,64 miliar,” kata dia.

Pada 2025, aparat juga tercatat menggagalkan keberangkatan 1.243 calon jemaah yang menggunakan visa non-haji, terutama di Bandara Soekarno-Hatta.

Selain itu, koordinasi dengan otoritas Arab Saudi diperkuat dengan penempatan personel di Jeddah dan Mekkah guna melindungi jemaah Indonesia di luar negeri.

Masyarakat diimbau tidak tergiur penawaran haji non-prosedural dan memastikan menggunakan travel resmi. 

“Modus akan terus berkembang. Karena itu kewaspadaan masyarakat menjadi kunci. Polri akan bertindak tegas demi melindungi masyarakat,” tuturnya. (m31)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.