WARTAKOTALIVE.COM, Kendari — Publik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dibuat terkejut oleh beredarnya informasi mengenai seorang narapidana kasus korupsi tambang yang kedapatan berada di luar rumah tahanan dan terlihat tengah berada di sebuah coffee shop pada Selasa (14/4/2026).
Peristiwa ini memicu pertanyaan serius mengenai pengawasan terhadap warga binaan, khususnya yang tengah menjalani hukuman dalam perkara korupsi.
Narapidana tersebut diketahui merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka berinisial SP, yang saat ini sedang menjalani masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.
Ia sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari dalam perkara korupsi di sektor pertambangan.
SP terlihat berada di salah satu coffee shop yang berlokasi di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kota Kendari.
Dalam foto dan informasi yang beredar, ia tampak duduk bersama beberapa orang, memicu dugaan adanya kelonggaran pengawasan terhadap narapidana tersebut selama berada di luar rutan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Rutan Kelas IIA Kendari memberikan penjelasan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan menyatakan bahwa keberadaan SP di luar rutan bukan tanpa dasar, melainkan dalam rangka memenuhi panggilan sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.
“Yang bersangkutan keluar atas pemanggilan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali. Sidang tersebut merupakan panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Kendari, dan yang bersangkutan dikawal oleh petugas kami sejak pukul 09.00 WITA,” ujar Plh Kepala Rutan dalam keterangannya.
Meski demikian, keberadaan SP di coffee shop tetap menjadi sorotan.
Sebab, dalam praktiknya, narapidana yang keluar dari rutan untuk kepentingan persidangan seharusnya berada dalam pengawasan ketat dan tidak melakukan aktivitas di luar keperluan hukum yang telah ditentukan.
Pengamat hukum menilai, jika benar narapidana tersebut melakukan aktivitas di luar agenda resmi persidangan, hal itu berpotensi melanggar prosedur pengawalan tahanan.
Selain itu, kejadian ini juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap integritas sistem pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan narapidana kasus korupsi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Kasus ini juga mengingatkan kembali pada sejumlah temuan sebelumnya terkait narapidana yang mendapatkan perlakuan khusus atau kemudahan di luar ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dari pihak rutan menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap prosedur dijalankan sesuai aturan.
Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai apakah pihak Rutan Kelas IIA Kendari akan melakukan evaluasi internal atau pemeriksaan terhadap petugas yang melakukan pengawalan.
Namun, publik berharap agar insiden ini dapat diusut secara tuntas guna memastikan tidak adanya penyimpangan prosedur dalam pengelolaan narapidana.